Yogyakarta – Pemda DIY memperpanjang Tanggap Darurat Covid – 19 hingga 30 Juni 2020. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil laporan kabupaten/kota terkait dengan laporan perkembangan penanggulangan Covid – 19 di wilayah masing-masing.
Hal tersebut diputuskan pada Rakor Tindak Lanjut Terhadap Status Tanggap Darurat DIY oleh Gubernur DIY beserta jajaran Forkopimda DIY, Rabu (27/05) di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, yang mendasari keputusan tersebut adalah kondisi kesehatan masyarakat. Saat ini penularan Covid – 19 masih terjadi di DIY, meskipun selama 2 hari terakhir ini, DIY tidak memiliki penambahan kasus positif. “Kita masih akan memantau perkembangan kedepan ya, apakah bisa mempertahankan tidak ada penambahan yang positif. Itu nanti akan menjadi dasar regulasi penetapan kondisi DIY. Namun tidak hanya kesehatan saja yang jadi pertimbangan kita, tapi sosial ekonomi di kabupaten/kota juga ikut menentukan,” jelas Aji.
Lebih lanjut, perpanjangan status tanggap darurat ini salah satunya untuk mempersiapkan diri apabila pemerintah pusat menerapkan sistem new normal. Hingga saat ini, Pemda DIY memang belum menerapkan sistem new normal. Tetapi apabila nantinya sistem tersebut harus diterapkan, masyarakat sudah siap menjalankan, sehingga tidak terjadi masalah baru yang timbul.
Terkait dengan DIY yang di lirik oleh pusat untuk menjadikan DIY, Kepri dan Bali sebagai percontohan new normal, Aji mengungkapkan saat ini DIY belum siap. Paling cepat new normal DIY bisa diterapkan pada bulan Juli mendatang, itu pun harus memperhatikan hasil evaluasi pada akhir tanggap darurat.
“New normal hanya dilakukan apabila kemungkinan penularan sudah bisa dibatasi, tetapi sekali lagi keputusanmu new normal sampai hari ini belum kita lakukan. Kita akan melakukan evaluasi dan pemantauan terus-menerus. Kita lihat kasus teronfirmasi positif seperti apa,” tutur Aji.
Guna mempercepat pemulihan kondisi DIY, Aji menyampaikan, kesadaran serta disiplin masyarakat harus tinggi. Perlu adanya disiplin penerapan protokol agar pandemi cepat mereda. Selama ini, kedisiplinan masyarakat DIY tidak bisa dipandang remeh. Menghadapi pandemi ini, Pemda DIY tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk menutup hotel, mall dan tempat keramaian lainnya. Pema DIY hanya mengeluarkan regulasi terkait dengan protokol kesehatan. Namun, para pemilik usaha dengan sukarela menutup sementara usahanya untuk berperan memutus mata rantai persebaran virus.
“Pemda tidak pernah menutup tempat wisata, hotel dan secara regulasi tetapi Alhamdulillah masyarakat ini termasuk pengelola tempat-tempat wisata secara mandiri mereka menutup sementara usahanya,” ungkap Aji.
Saat ini agar tidak terus terpuruk, menurut Aji memang sudah sewajarnya apabila pusat menerapkan skenario new normal. Masyakat harus terbiasa hidup di situasi normal namun waspada terhadap Covid -19. Saat ini gugus tugas penanggulangan Covid – 19 bersama kabupaten kota sedang menyusun SOP di masing-masing bidang seperti ekonomi, kesehatan, pariwisata dan pendidikan.
“Mau tidak mau memang pada akhirnya new normal akan diterapkan sesuai arahan pusat. Namun tetap kita evaluasi dulu kondisi kita. Semakin membaik kondisi kesehatan masyarakat, maka semakin cepat new normal bisa diterapkan. Itu berarti kondisi DIY di segala aspek, baik kesehatan, ekonomi, dan lainnya akan bisa berangsur pulih kembali,” tutup Aji.
Pada rapat yang di pimpin langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ini, turut pula hasir Wagub DIY KGPAA Paku Alam X, Sekda DIY, Danlanud DIY, Danrem 072/Pamungkas, Kapolda DIY, Kabinda DIY, Bupati Bantul, Bupati Sleman, Walikota DIY, Bupati Kulon Progo serta perwakilan Bupati Gunung Kidul.(rls)