-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Larangan Mudik, Pemda DIY Tunggu Regulasi Pusat

    22/04/20, 19:35 WIB Last Updated 2020-04-22T12:46:20Z

    Yogyakarta - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menanti regulasi tertulis dari pemerintah pusat. Dalam upaya larangan mudik lebaran selama masa pandemi Covid-19.

    Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto mengatakansaat ini pihaknya sedang berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kapan regulasi tertulis bisa dikeluarkan oleh pusat. “Hari ini pusat sedang membahas mengenai regulasi tersebut. Mungkin besok atau lusa kita akan tahu hasilnya seperti apa,” ujar Tavip pada Rabu (22/4).

    Selain itu, Tavip menyampaikan, hal yang menjadi perhatian dari DIY saat ini adalah daerah mana saja yang menjadi zona merah dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena saat ini, selain Jabodetabek, ada beberapa daerah yang juga telah menerapkan PSBB. 

    Pada hari biasa, jumlah pemudik mencapai angka sekitar 22 juta orang. Namun ditengah pandemi ini, jumlah pemudik ke DIY per dua minggu yang lalu mencapai sekitar 81.000 orang yang menggunakan kereta api, pesawat dan bus. Jumlah tersebut adalah 7% dari total perantau yang ada di Jabodetabek. Menurut survey, saat ini ada 36% perantau yang belum mudik, dan lebih dari 50% yang memutuskan untuk tidak mudik. Tentunya yang menjadi perhatian besar saat ini adalah 35% perantau ini. 

    Sejak 24 Maret 2020 lalu, pihak Dishub DIY telah memperketat jalur masuk ke DIY. Namun dengan adanya perintah lisan dari presiden ini, Dishub beserta seluruh elemen yang berwenang memperketat penjagaan di titik-titik yang dilalui pemudik. Semula, perhari hanya dijaga selama 1 shift. Namun saat ini mulai diberlakukan penjagaan selama 24 jam dengan pembagian 3 shift. Satu shift yang bertugas sejumlah 25 personil yang berasal dari TNI, Kesehatan, Polri, Satpol PP, dan Dishub.

    Tavip mengungkapkan, ada pengetatan dan penyempitan akses masuk ke DIY. Dari tiga titik yang di jaga yaitu Tempel, Prambanan dan Kulonprogo, 2 titik diantaranya dilakukan penutupan jalur untuk mempersempit akses. Pemudik dari arah Semarang yang lewat Tempel harus melalui jalur utama. Oleh karenanya, dari Tempel ke arah Cangkringan jalur ditutup, dengan tujuan agar kendaraan melalui pintu pemeriksaan. Pemudik dari arah barat juga harus melalui jalur utama. Ada penutupan jalan di pintu masuk terowongan Deandless. Pemudik harus belok kiri melewati jalur utama untuk masuk ke Bantul atau Yogyakarta.

    “Pemeriksaan ini memang hanya di tiga titik. Kalau semua titik tentunya SDM kita tidak mencukupi. Jadi untuk menyiasati, jalan-jalan tikus atau jalan kecil ini kita serahkan penangannya ke kabupaten. Surat perintahnya sudah kita siapkan,” jelas Tavip.

    Lebih lanjut Tavip menjelaskan, apabila terpaksa ada yang lolos dari pemeriksaan, maka akan diserahkan kepada pihak perangkat desa setempat.  Namun, tentunya dengan regulasi ini diharapkan masyarakat patuh untuk menjalankan sebagaimana ketentuan dari pemerintah.(rid)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close