Yogyakarta – Ketua Komisi B DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY) Danang Wahyu Broto mendesak supaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejalan
dengan aturan dari pemerintah pusat. Dalam hal pemberian keringanan pembayaran
angsuran akibat dampak wabah Covid-19.
“Saya minta OJK menerjemahkan perintah dari pemerintah
pusat. Kalau bicara teknis ya teknis betul, jangan dibuat kebijakan lagi. Tidak
akan selesai,” katanya ditemui di DPRD DIY pada Selasa (28/4).
Danang mengatakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah
pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah cukup bagus. Namun
kebijakan tersebut belum bisa secara maksimal digunakan karena OJK tidak
memberikan pemahaman teknis yang jelas.
“Tidak bisa begitu saja kita serahkan kebijakan itu ke
masing-masing leasing. Harus kita pilah, mana yang besar, kecil, dan mana yang
harus dibantu,” katanya.
Akibat belum sinkron ini, mereka yang memakai jasa leasing
pun sempat mendatangi kantor DPRD DIY untuk melakukan audiensi pada Selasa
(21/4) lalu. Sejumlah driver online
meminta untuk melakukan restrukturisasi dan keringanan angsuran dengan berbagai
syarat.
“Salah satunya membayar biaya administrasi sebesar Rp
300.000,00, membayar setengah dari angsuran atau maksimal Rp 2.000.000,00, baru
bisa mengajukan restrukturisasi,” ungkap salah satu driver online.
Untuk Mandiri Utama Finance, harus membayar angsuran di
bulan Maret, untuk bisa membuka link dan mendapat penangguhan selama satu
bulan. Form syarat pengajuan restrukturisasi sendiri bentuknya bukan penundaan
dan dikenakan biaya tertentu.
Para driver online ini ingin memperjelas jumlah biaya yang
menjadi akibat dari restrukturisasi, namun pihak leasing enggan menyebutkan.
Pemberitahuan biaya akan diberitahukan jika pengajuan sudah diterima. Syarat
untuk tunduh dan patuh terhadap segala aturan yang dikeluarkan oleh Mandiri
Utama Finance pun tidak diketahui secara jelas.
Terkait permasalahan di Nusantara Sakti sendiri, untuk unit
sepeda motor bisa mengajukan penundaan dengan biaya administrasi sekitar Rp
130.000,00 atau Rp 180.000,00, dengan lama penundaan hanya satu bulan.
Restrukturisasi tidak bisa diajukan untuk kedua kalinya. Hampir semua aturan
leasing sangat memberatkan bagi driver online di tengah pandemi ini.
“Kekhawatiran driver online terhadap dampak Covid-19
betul-betul terasa. Tidak bisa membayar angsuran atau cicilan. Kebijakan
Presiden tersebut angin segar buat kami, tetapi ketidakpastian ini membuat kami
bingung. Kami mengusulkan di tingkat daerah ada regulasi daerah yang kemudian
bisa mengatur secara teknis tentang restrukturisasi tersebut. Dalam bentuk
Perda atau semacamnya,” jelas salah satu driver online.(rls)