Yogyakarta – Seorang mantan narapidana bernama Randy Bagus
Santoso (26) alias Mbendol yang baru bebas dari tahanan karena mendapat program
asimilasi, ditangkap oleh kepolisian. Ia diketahui melakukan pencurian sepeda
motor dengan modus kunci palsu.
Kapolsek Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Kompol Endang Sri
Widiyanti mengatakan Randy bersama rekan-rekannya menuju ke Sungai Winongo
untuk memancing sekitar pukul 19.00 WIB pada Jumat (17/4). Ia kemudian pamit
untuk pulang pada Sabtu (18/4) dini hari.
Saat di parkiran motornya, ia melihat sebuah sepeda motor RX
King di sebuah gang, Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Pemuda dari Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul tersebut
kemudian menyalakan sepeda motor tersebut dengan memakai kunci motor miliknya.
“Sepeda motor itu berhasil dinyalakan dan dibawa kabur,”
kata Endang kepada wartawan pada Senin (27/4).
Pemilik sepeda motor atas nama Apriyadi, warga Kelurahan
Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan pun melaporkan kendaraannya hilang ke kantor
polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, Randy ditangkap pada Sabtu (25/4) lalu.
“Dari pengakuan Randy, ia hanya ingin memiliki sepeda motor itu saja karena
suka,” katanya.
Endang mengungkapkan Randy diketahui telah beberapa kali
melakukan tindakan melawan hukum. Seperti penyalahgunaan narkoba, pencurian,
dan penjambretan. “Ia juga baru keluar dari tahanan pada 2 April kemarin karena
mendapat asimilasi,” ucapnya.
Atas perbuatan pencurian sepeda motor ini, Randy dikenai
Pasal 363 KUHP. Ia diancam maksimal hukuman 7 tahun penjara.(ana)