Yogyakarta – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta
agar masyarakat diberikan pemahaman yang tuntas mengenai paket-paket keringanan
atau restrukturisasi pinjaman. Supaya mereka tidak salah persepsi dalam
mengaksesnya.
Anggota Komisi B DPRD DIY, Aslam Ridho mengatakan informasi
yang jelas harus sampai ke tingkat bawah. “Jangan sampai masyarakat salah
langkah hanya karena pemahaman yang tidak tuntas. Kami mengharapkan tolong
sampaikan informasi sampai tuntas,” katanya di sela Rapat Koordinasi Penanganan
Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY di DPRD DIY, Selasa (28/4).
Aslam mengatakan pengusaha perbankan juga perlu
melakukannya. Termasuk bagaimana teknis pembayaran, dan bentuk keringanannya. “Misal
penundaan selama 6 bulan pembayaran pokok pinjaman dan hanya membayar bunga.
Sampaikan terkait teknisnya bagaimana,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan kebijakan
mengenai stimulus perekonomian nasional pada masa pandemi ini tertuang dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/POJK.03/2020.
Stimulus tersebut untuk memberikan keringanan kepada nasabah
atau debitur. Sehingga keringanan ini dapat memberi dampak pada perekonomian
dan stabilitas ekonomi sehingga tidak turun drastis.
Parjiman menyebut untuk fasilitas kredit di bawah Rp10
miliar, termasuk UMKM, penilaian pada satu pilar saja yakni ketepatan pembayaran
pinjaman pokok dan tunggal.
Parjiman mengatakan debitur yang terdampak Covid-19 juga
dipersilakan mengajukan restrukturisasi, baik pada perbankan maupun industri
keuangan lain." Bila terdampak bisa minta restrukturisasi pemberi
kredit," katanya.
Parjiman menyebut ada 6 skema yang bisa dilakukan yakni
penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok,
pengurangan tunggakan tunggal, penyertaan kredit dijadikan penyertaan modal
sementara, serta penambahan fasilitas.(rks)