Sleman – Ratusan mahasiswa yang tergabung dari berbagai elemen melakukan aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law di Jalan Affandi, Kabupaten Sleman pada Senin (9/3). Mereka menyebut RUU tersebut menentang aturan yang lebih tinggi yakni UUD 1945 mengenai penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi rakyat.
Juru bicara dari Aliansi rakyat Bergerak, Kontratirano mengatakan pasal-pasal yang ada di RUU Omnibus Law bermasalah. “Kami mengangkat beberapa poin penting hari ini. Salah satunya adalah mengenai pengadaan lahan,” kata dia ditemui di sela aksi pada Senin (9/3).
Menurutnya pasal itu mengatur mengenai pengelolaan lahan di Indonesia yang akan dimonopoli oleh Bank Tanah. Kontratirano menyebut aturan tersebut akan menjadikan kerentangan ekonomi yang semakin meluas.
“Kami melihat ini ada hubungannya rakyat tidak bisa menolak perampasan lahan yang akan mereka alami. Sehingga mereka tidak bisa hidup di lahannya sendiri,” katanya.
Ia juga mengatakan Omnibus Law secara UU bermasalah dan menentang UU yang lebih tinggi yakni UUD 1945 Pasal 27 ayat 2. Mengenai setiap warga negara berhak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak.
“Omnibus law melanggar ini semua, penghidupan dan pekerjaan yang layak jadi tidak mungkin. Karena tanah dirampas, upah minimum lebih rendah, jam kerja lebih tinggi dan semua pekerja tidak akan menjadi pekerja tetap tapi pekerja kontrak. Oleh karena itu kami melawan karena menerobos UU yang lebih tinggi,” ucapnya.
Dalam aksi yang digelar, ratusan mahasiswa memadatang simpang tiga Jalan Affandi Kabupaten Sleman sejak Senin (9/3) siang.
Sempat ada peristiwa saat ada mobil ambulance yang nekat melewati jalur yang telah ditutup lalu lintasnya oleh kepolisian tersebut. Para massa aksi yang sebelumnya duduk di tengah jalan langsung berdiri dan memberikan jalan bagi mobil ambulance.(rid/sip)