Sleman – Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman belum
memberhentikan IYA, guru sekaligus pembina pramuka di SMP N 1 Turi yang telah
ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Sanksi akan diberikan setelah ada
hasil dari proses hukum yang dijalani.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman
Arif Haryono mengatakan ketika memang status dari IYA merupakan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) maka akan ada sanksi yang diberikan.
“Belum diberhentikan sementara. Untuk sanksi, kami masih
menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Tidak bisa, belum apa-apa
melakukan penjatuhan sanksi. Harus menunggu keputusan pengadilan kalau sampai
pengadilan,” katanya saat dihubungi pada Senin (24/2).
Arif mengatakan sanksi yang diberikan nantinya sesuai
ketentuan, apakah masuk dalam pelanggaran ringan, sedang atau berat. “Ya nanti
dilihat hasil dari proses hukumnya bagaimana,” katanya.
IYA yang merupakan pembina pramuka dan telah ditetapkan
sebagai tersangka telah ditahan di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta. Selama
menjalani proses hukum, yang bersangkutan tidak bisa menjalankan kewajibannya
mengajar di SMP N 1 Turi.
Arif menyebut dirinya pun telah berkoordinasi dengan kepala
sekolah SMP N 1 Turi supaya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak terganggu
meski salah satu gurunya tidak bisa mengajar. “Kalau tidak bisa dipenuhi dari
internal sekolah, guru bisa didatangkan dari lingkungan sekitar Turi. Kan masih
ada sekolah SMP 2 Turi, Kanisius juga ada,” ucapnya.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto
menambahkan IYA merupakan pembina pramuka sekaligus guru di SMP N1 Turi. “Dia
statusnya PNS,” katanya.
Yuliyanto mengatakan IYA mempunyai peran yang dominan dalam
kasus susur Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa meninggal dunia dan puluhan
luka-luka. “Dia yang menentukan tempat dan menginisiasi kegiatan,”
ucapnya.(sip)