Sleman - Pembina pramuka SMPN 1 Turi, Kabupaten Sleman berinisial IYA yang ditetapkan tersangka atas kasus hanyutnya beberapa siswanya saat susur Sungai Sempor resmi ditahan. Pria yang juga sebagai guru olahraga di SMPN 1 Turi tersebut dianggap telah lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka.
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto, penahanan terhadap IYA terhitung sejak Sabtu (22/2) malam. "Tadi malam dilakukan penahanan terhadap tersangka karena melakukan kelalaian sehingga menimbulkan korban jiwa. Seharusnya kegiatan Pramuka ada manajemen risiko," katanya Minggu (23/2).
Karyoto mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan, terutama pembina pramuka lainnya yang berjumlah 6 orang. "Baru satu tersangka. Kami kembangkan terus. Untuk menetapkan tersangka perlu bukti yang cukup," katanya.
Karyoto mengatakan sebagai pembina Pramuka seharusnya paham mengenai manajemen bahaya. Salah satunya ketika menyusuri sungai dengan melihat cuaca, tahu ancaman bahayanya.
"Kemarin saat kejadian, di atas mendung, di bawah tidak terlalu cerah. Jarak Turi dengan Merapi segaris. Tentunya saat di atas hujan mengalirnya ke bawah," ujarnya.
Sebanyak 256 siswa kelas 7 dan 8 SMPN 1 Turi mengikuti kegiatan Pramuka susur sungai di Sungai Sempor, Turi, Donokerto, Sleman, Jumat sore. Meluapnya sungai karena limpahan air dari hulu di lereng Gunung Merapi membuat sejumlah siswa hanyut dan ditemukan tewas.
Selain menyebabkan 10 orang meninggal yang telah berhasil dievakuasi, juga ada 23 siswa yang luka. Terdiri dari 21 siswa rawat jalan dan 2 sisanya masih rawat inap di Puskesmas Turi.