Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil meringkus seorang kurir narkoba, Mi (25) asal Biereun Nangroe Aceh Darusalam (NAD) yang sedang beraksi di wilayah Yogyakarta Kamis petang 13 Februari 2020.
Dalam penangkapan yang dilakukan di basemen komplek Apartement Malioboro City di Depok, Sleman itu petugas menyita paket sabu sabu dengan berat total 1,095 kilogram.
Dari kartu tanda penduduknya, pelaku diketahui masih berstatus mahasiswa. Dalam aksinya, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan cara menyimpan paket sabu di sebuah kotak kardus makanan ringan jenis cokelat.
Paket sabu itu ditanam dengan cara dipres di sela dinding kardus makanan isi cokelat yang dibawa sehingga nyaris mengelabui petugas yang menyergapnya.
Sebab saat dibuka pertama kali kotak itu seolah hanya berisi cokelat. Tapi setelah dinding kardusnya dibelah-belah, baru ditemukan paket sabu yang sudah dibungkus plastik itu.
“Tersangka cukup pintar, tapi ini bukan modus baru. Pernah juga tahun 2008 caranya seperti ini,” ujar Kepala BNNP DIY Brigadir Jenderal Polisi I Wayan Sugiri Jumat 14 Februari 2020.
Sugiri menuturkan sebelum melakukan penangkapan, petugas lebih dulu mendapat laporan masyarakat yang curiga adanya transaksi gelap peredaran barang haram tersebut di kawasan Depok, Sleman.
Kemudian jajarannya melakukan pemantauan selama sekitar tujuh hari di sekitaran komplek apartemen itu.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku diduga saat itu akan menemui seseorang di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Maguwoharjo, Sleman.
Pada hari H penangkapan, pelaku awalnya berjalan kaki memasuki apartemen dan tak lama kemudian keluar menenteng sebuah kardus makanan ringan.
Saat sampai di basement apartemen, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan pada pelaku dan mendapati sabu seberat satu kilogram lebih itu.
Sabu-sabu yang disita merupakan narkotika golongan I yang telah diuji keaslian demi memastikan kandungan methaphetamin-nya.
“Informasi pelaku, sabu itu berasal dari daerah Sumatera,” ujarnya.
Oleh sebab itu saat ini BNNP berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelidiki sumber serta jalur pengiriman barang itu hingga bisa masuk ke Yogya.
“Dari penyelidikan, tersangka posisinya sebagai pengantar barang atau kurir,” ujarnya.
Pelaku diduga mendapat imbalan sekitar Rp 15 juta untuk mengantar paket itu namun baru dibayarkan sebagian.
Dengan perannya, pelaku tetap dikenai pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Dari kasus yang diungkap itu, Sugiri mengatakan telah menyelamatkan enam ribu orang dari bahaya penggunaan narkotika.
Kini petugas melakukan pengembangan penyelidikan untuk membongkar jaringan besar di balik pelaku pengiriman paket itu.
Dalam penangkapan itu, selain menyita barang bukti berupa paket narkotika sabu - sabu, petugas juga menyita satu unit handphone merk Samsung warna putih plus simcard, satu unit handphone merk Nokia warna biru plus simcard, satu kartu ATM BRI serta uang tunai senilai Rp 640 ribu.