Ketua DPW PAN DIY, Nazaruddin mengatakan surat rekomendasi yang diberikan kepada anak dari tokoh partai Amien Rais itu berdasar banyak pertimbangan. Seperti statusnya yang merupakan kader partai, maupun ada hubungannya dengan potensi menang.
“Semua hal dipertimbangkan. Mulai dari statusnya kader atau bukan, ada hubungannya menang, dan sebagainya,” katanya saat dihubungi melalui telepon pada Jumat (13/12).
Dalam surat rekomendasi yang tertandatangani pada 26 November 2019 itu, Mumtaz Rais ditugaskan untuk mencari pasangannya (calon wakil bupati), mendapatkan koalisi partai politik lain, dan melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, maupun DPC.
“Nanti DPP mengevaluasi, apakah perintah yang diinstruksikan dalam surat itu dilaksanakan dengan baik atau tidak. Bisa evaluasi positif, maupun negatif,” katanya.
Ketika memang berhasil menjalankan tugasdengan baik, maka akan berpeluang mendapatkan Surat Keputusan (SK) untuk diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang. Namun jika negatif bisa digantikan kader lain.
Tugas DPW maupun DPD, memberikan fasiltas kepada Mumtaz Rais. “Tugas kami fasilitasi. Kalau kami tidak melaksanakan yang disampaikan DPP ya kena sanksi,” katanya.
Nazaruddin menjelaskan dalam prosedur partai untuk Pilkada tingkat kabupaten atau kota, surat rekomendasi bisa dari DPD maupun DPP. “Karena DPP kan nanti yang akan memberikan SK,” ucapnya.
Sementara, Sekretaris DPD PAN Kabupaten Sleman, Arif Kurniawan mengatakan dalam proses menghadapi Pilkada 2020 mendatang pihaknya saat ini masih melakukan penjaringan calon. Selanjutnya baru akan dimintakan surat rekomendasi ke DPP melalui DPW. “Sekarang masih masa penjaringan calon,” ucapnya.(rid)