Kulon Progo, KabarJogja.ID - Kejaksaan Negeri Kulon Progo musnahkan ratusan lembar uang palsu bersama dengan pistol, obat-obatan psikotropika dan minuman keras pada Kamis (12/12). Barang itu merupakan barang bukti kasus pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejari Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus mengatakan pemusnahan yang dilakukan ini merupakan amanat hakim. "Pemusnahan ini adalah amanat hakim, dan kita lengkapi dengan administrasi agar tidak menimbulkan kejahatan baru," katanya.
Widagdo mengatakan upaya ini dilakukan sekaligus memutus potensi adanya kejahatan baru. Yakni akan menghilangkan kekhawatiran dan kerisauan akan hilangnya barang bukti. Semuanya dilakukan dengan dilengkapi administrasi.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa ratusan butir psikotropika dan obat yang tidak dilengkapi dengan ijin edar, miras, bb perjudian dan juga 884 lembar uang palsu pecahan 100ribuan dan juga 53 lembar pecahan 50 ribuan. Selain itu sebuah pistol dengan 10 butir amunisi.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar untuk uang palsu dan obat-obatan, dan pidana lainnya. Sedangkan amunisi dilepas proyektilnya serta pistol dengan dipotong menggunakan gerinda. Sedangkan miras dengan cara dipecah.
"Untuk penyempurnaan itu kita lakukan pemusnahan dari barang yang dirampas negara," ucapnya.(ray)