Menurut Kepala BPN DIY Tri Wibisono pendaftaran atau tujuan pensertifikatan tanah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Sampai dengan akhir tahun 2019 sebanyak 113 ribu sertifikat tanah diselesaikan di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta dan 33 ribu diantaranya di Kabupaten Gunungkidul. Tiga ribu sertifikat bidang tanah dari program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kota Yogyakarta 50 Bidang tanah dan 95 % diantaranya di Kabupaten Sleman, Kulonprogo dan Bantul.
Dari program PTSL yang dilaksanakan BPN DIY tersebut Kabupaten Gunungkidul merupakan Kabupaten tercepat dan terbaik dalam program ini berkat kerjasama yang baik antara masyarakat dengan petugas BPN di lapangan.
Bupati Gunungkidul Badingah, menyatakan keberhasilan Kabupaten Gunungkidul dalam penyelesaian program PTSL merupakan bukti kebersamaan dan kerja keras masyarakat dan petugas dari dari Desa dan Kecamatan dalam memberikan data-data bidang tanah sehingga petugaspun dengan cepat membantu membuatkan sertifikat ini.
Oleh karena itu Badingah kepada masyarakat berpesan agar sertifikat tanah yang telah diterima ini untuk disimpan sebaik-baiknya, karena sertifikat tanah ini sangat berharga sebagai bukti kepemilikan tanah jangan hanya untuk mencari pinjaman saja.
Sementara itu Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra, mengapresiasi Kanwil BPN DIY, Pemda DIY dan Kabupaten Gunungkidul yang dengan cepat dan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya sehingga 113 ribu sertifikat dapat diselesaikan. Hal ini atas kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam hal ini petugas Kanwil BPNnya.
Untuk itu Surya Tjandra berharap kepada masyarakat DIY khususnya warga Kabupaten Gunungkidul setelah tanahnya tercatat atau tersertifikatkan di Kanwil BPN, sertifikatnya jangan hanya di simpan di bawah kursi atau di bawah bantal , tetapi dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi.
“Tanah semakin terbatas, semantara penduduk semakin bertambah, sayang kalau tanah itu tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya, dengan sertifikat tersebut penduduk bisa memanfaatkannya untuk meningkatkan taraf perekonomiannya.” Ucapnya