Yogyakarta - Anggota Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR) dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Cholid Mahmud menyebut radikalisme atau pemahaman yang ekstrem terhadap ajaran agama tak hanya terjadi pada umat Islam saja. Namun sebagian umat agama lain pun juga mengalaminya.
Hal tersebut diungkapkannya karena selama ini ada kecenderungan ketika terjadi penangkapan terduga teroris atau tindak terorisme selalu dikaitkan dengan umat Islam.
"Kita tidak mengingkari sebagian umat Islam ada pemahamam yang ekstrem. Tapi sebagaimana di agama lain, juga ada pemahaman ekstrem. Jadi radikalisme itu bisa muncul di agama apa saja," katanya saat ditemui di kantor DPD DIY pada Rabu 27 November 2019 malam.
Cholid mengatakan, pemahaman yang ekstrem terhadap agama merupakan pola pikir yang menyimpang. Sebab dalam ajaran sendiri sudah ada larangannya. "Ajaran Islam baik di Al-Quran maupun hadits melarang itu. Tapi kecenderungan perilaku radikalisme itu ada," ucapnya di sela acara sosialisasi MPR terkait Menangkal Radikalisme.
Perilaku orang yang sudah terkena pemahaman radikalisme ini pun tidak solutif. Ia mengambil contoh seperti pria bernama Markino yang tinggal di Kabupaten Gunungkidul yang ditangkap oleh Densus 88 pada Rabu, 20 November 2019 silam.
Dari penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa senjata api rakitan, senjata tajam, busur panah, sampai bahan peledak yang telah dirakit di dalam panci. "Ini contoh orang yang berpikir tidak mencari solusi. Apa mau merobohkan Monas atau mengganti dasar negara. Itu kan tidak solutif," katanya.
Sebab dasar negara sudah melalui kesepakatan secara moderat dari seluruh masyarakat beragama sejak bangsa ini didirikan. Untuk itu perlu adanya upaya bersama dalam mencegah pemahaman ekstrem ini.
Salah satunya yakni dengan menggencarkan paham ajaran agama yang mainstream di tengah masyarakat. "Ini bagian pekerjaan kita membawa pikiran umat beragama ke ajaran yang mainstream. Pemahaman mainstream itu harus dijaga," tuturnya.
Namun ketika pendekatan secara lunak masih tetap tak mempan, juga diperlukan upaya lain. "Kadang juga harus dijaga dengan pendekatan hukum kalau tidak bisa diatasi dengan pendekatan yang agak lunak," ucapnya.(Aya)