-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Izin FPI, Mahfud MD: Aturan Harus Ditegakkan

    28/11/19, 20:35 WIB Last Updated 2019-11-28T13:35:21Z

    Sleman, KabarJogja.ID - Ramai di media sosial Twitter tagar #JokowiTakutFPI pada Kamis (28/11) pagi yang merupakan respon para netizen mengenai pemberian izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut negara tetap akan menegakkan aturan-aturan yang ada.

    "Itu kan suara-suara di medsos. Nanti kita lihat saja perkembangannya. Pokoknya Indonesia merupakan negara demokrasi. Setiap warga negara dan komunitas apapun boleh membentuk organisasi untuk menyataan identifikasi tentang perjuannnya, membulatkan, mengumpulkan aspirasinya," kata Mahfud MD ditemui ditemui di masjid dekat kediamannya, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, pada Kamis (28/11) sore. 

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut ada aturan-aturan hukum yang dilandaskan pada ideologi negara. Oleh sebab itu setiap organisasi jangan sampai melanggar ideologi negara itu. 

    "Ideologi negara itu nanti diukur kriteria-krtieria di dalam aturan hukum. Nah apakah FPI memenuhi kretiria itu atau tidak, itu sekarang masih di dalam penelitian," ucapnya. 

    Mahfud MD mengatakan aturan atau kriteria yang mengatur tentang ormas sudah jelas. Saat ini, aturan itu sedang dicocokkan dengan AD/ART 2013 yang dimiliki oleh FPI. 

    "FPI punya anggaran dasar tahun 2013 mungkin belum sesuai dengan UU keormasan tahun 2017. Kita sekarang sedang saling mencocokan. Kalau tidak sesuai ya kita harus tegakkan aturan-aturan itu," ucapnya.(dho)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close