-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Jogja Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polresta Yogyakarta Bongkar Sindikat Curanmor Antar Provinsi

    06/02/25, 12:46 WIB Last Updated 2025-02-06T05:46:40Z


    Yogyakarta, Kabar Jogja - Sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) lintas provinsi asal Grobogan, Jawa Tengah dibongkar Polresta Yogyakarta. Empat pelaku yang terdiri dari satu pemetik dan tiga pengelola hasil curian ditangkap terpisah.

    Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Dharma menerangkan terungkapnya kasus ini berawal dari dua laporan pencurian sepeda motor yang terjadi  Kecamatan Gondomanan pada 20 Januari dan Kecamatan Gondokusuman pada 21 Januari.

    "Dari penyelidikan, kita mengetahui identitas tersangka yaitu HP (34) asal Sumatera Utara yang kemudian ditangkap saat menginap di Surakarta pada 30 Januari," kata Kapolresta, Kamis (6/2).

    Identitas HP  terkonfirmasi sebagai pelaku didasarkan barang bukti baju yang identik dengan rekaman kamera pengawas di sekolah pencurian sepeda motor. HP mengaku telah menjalankan aksinya sebayak 20 kali di Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 diantaranya di Kota Yogyakarta.

    Dalam pengembangan kasus, polisi kemudian mendapatkan nama AD yang berperan sebagai penadah di Grobogan. Dari nama AD, polisi kemudian menangkap KU yang bertugas sebagai pembuat STNK palsu dan DA sebagai penjual kendaraan yang sudah bersurat.

    Dipaparkan, KU memesan STNK bekas yang memuat spesifikasi motor hasil curian secara online dari penyedia di Bandung. STNK itu kemudian dipalsukan dengan menyesuaikan nomor mesin, nomor rangka dan masa tahun berlakunya sesuai kendaraan yang asli.

    "DA juga melakukan perubahan pada warna motif motor sebagai pembeda serta menganti kunci yang telah dirusak. Setelah lengkap, sepeda hasil curian ini dijual seharga Rp4-5 juta per unit," lanjut Kombes Aditya.

    Di Gerobogan, tim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor hasil curian dan hari ini dua sepeda motor dikembalikan ke pemilik.

    Dalam aksinya, HP sebagai pemetik menjalankan aksinya seorang diri dan menyasar sasaran secara acak. HP menggunakan kunci L, kunci drei modifikasi, kunci pas dan kunci ring.

    Hp membawa kendaraan hasil curian dengan mengendarai langsung ke Gerobogan. Sebelumnya dia membuang plat nomor kendaraan di jalan untuk selanjutnya diganti dengan nomor palsu.

    Tersangka HP dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. AD dan DA dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah dengan ancaman 4 tahun penjara.

    "Sedangkan tersangka KU yang bertugas membuat STNK palsu dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," tutup Kombesa Aditya. (Set)

    Baca juga: 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sport

    +

    Milenial

    +
    close