-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Penghapusan Presidential Threshold Berpeluang Munculkan Calon Perseorangan

    03/01/25, 17:13 WIB Last Updated 2025-01-03T12:01:32Z

    Bantul, Kabar Jogja – Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Nurmadi mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan peraturan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Hal ini memberi peluang munculnya calon Capres/Cawapres dari perseorangan.

    “Bagus itu. Dimana nantinya ambang batas pencalonan Capres/Cawapres jadi nol sehingga nantinya calon-calon bisa terbuka. Tidak hanya berasal dari partai-partai yang punya kursi besar,” jelasnya Jumat (3/1).

    Digambarkannya, hilangnya aturan ambang batas ini memungkinkan partai-partai parlemen yang memperoleh suara kecil, dalam kisaran suara 1-2 persen, nanti bisa mengusung calonnya sendiri untuk Pilpres. Saat ini hanya partai-partai besar yang bisa mengumpulkan suara 20 persen yang berhak mengusulkan.

    Guru besar bidang ilmu pemerintahan ini juga menilai keputusan yang diambil sembilan hakim MK ini, meski dua hakim mengajukan pendapat berbeda. Secara nyata diambil tanpa adanya tekanan dan ini adalah keputusan bersejarah setelah 32 pengajuan yang sama dilakukan.

    “Dulu saat dipimpin pak Mahfud pernah menolak, kemudian di jaman Pak Jimly pernah menolak. Ini merupakan terobosan yang bagus dan saya kira keputusan itu tidak ada tekanan,” lanjutnya.

    Bagi Nurmadi yang perlu dipikirkan sekarang adalah pembuatan aturan turunannya yang sepenuhnya mengatur tentang rekayasa pengusulan calon Capres/Wapres. Selain memberi kesempatan kepada partai kecil di parlemen, peraturan turunan itu juga harus memberi peluang munculnya calon-calon independen.

    Pada Kamis (2/1/2025), MK resmi menghapus presidential threshold. Permohonan Judicial Review ke-33 tentang ambang batas pencalonan presiden ke MK diinisiasi empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

    Keempat mahasiswa tersebut yaitu Enika Maya Oktavia, Tsalis Khoirul Fatna dan Rizki Maulana Syafei yang ketiganya merupakan mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara angkatan sama yaitu 2021. Kemudian satu anggota berasal dari Prodi Ilmu Hukum, Faisal Nasirul Haq angkatan tahun yang sama.

    “Kami adalah mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) yang ada di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Suka Yogyakarta,” kata Enika.

    Keputusan pengajuan permohonan hak uji materi ini bermula dari keberhasilan tim ini menjadi juara debat nasional yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 2023 dengan tema besar mengenai ambang batas pencalonan presiden.

    Pengajuan permohonan dilakukan setelah pelaksanaan Pilpres/Pileg 2024. Dikatakan, agar nantinya keputusan yang dihasilkan sembilan hakim MK tidak mendapatkan tekanan-tekanan yang luar biasa. Tidak dipengaruhi hal-hal politisi, sehingga keputusan tersebut benar-benar kajian akademik dari substansi hukum.

    Ketua Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyani dikabulkannya permohonan Judicial Review oleh MK ini sangat bermakna penting. Dirinya menyatakan empat mahasiswanya melakukan jihad konstitusi dengan langsung menjadi pemohon dan pengajuan berkas ke MK sangat kami apresiasi.

    “Sebagai fakultas yang lahirnya belakangkan, keberhasilan ini menurutnya menjadi pertanda bahwa mahasiswanya mampu belajar cepat dengan langsung melakukan praktek pengujian hukum ke MK. Keputusan ini menjadikan keempat mahasiswa ini menjadi salah satu pihak yang memiliki legal standing dengan mengajukan partisipasi rakyat yang bermakna. Mahasiswa menjadi perwakilan suara rakyat,” katanya.

    Keputusan ini membuat optimisme pendidikan demokrasi dan konstitusi berhasil mewujudkan keinginan penghapusan peraturan ambang batas presiden yang sudah diajukan berkali-kali ke MK.  Dimana itu mengartikan dugaan  atau tuduhan demokrasi MK itu di oligarki, tunduk pada kekuatan dinasti tidak benar. (Set)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close