-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemohon Paspor Dari Bantul Meningkat, Imigrasi Buka Kantor Layanan

    14/01/25, 15:36 WIB Last Updated 2025-01-14T08:36:18Z

    Bantul, Kabar Jogja – Tingginya minat permohonan paspor dari Bantul menjadikan Kantor Imigrasi Klas I Yogyakarta meresmikan kantor pelayanan pembuatan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.


    Diresmikan langsung oleh Bupati Abdul Halim Muslih, Selasa (14/1), kantor pelayanan keimigrasian ini merupakan perwakilan resmi dari kantor keimigrasian yang ada di Sleman. Mulai dari pengajuan permohonan secara online, jadwal pelayanan, pembuatan serta penyerahan paspor dilakukan di sini.


    “Pelayanan khusus paspor ini sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat bantul. Sehingga kehadiran di MPP ini, warga Bantul maupun daerah lainnya tidak perlu jauh-jauh ke kantor imigrasi sehingga menghemat biaya dan waktu,” kata Halim.


    Dipaparkannya, kehadiran pelayanan keimigrasian ini menjadi tambahan fasilitas bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat di MPP Bantul. Ini tidak hanya memberikan kemudahan, namun juga merupakan komitmen menghadirkan pelayanan yang cepat dan terintegrasi.


    Halim memberikan harapan, hadirnya pelayanan keimigrasian ini berdampak nyata pada pertumbuhan ekonomi Bantul. Mengingat ekosistem kreatifitas yang menjadi tulang punggung akan lebih mudah berhubungan dengan dunia internasional.


    Kepala Kantor Imigrasi Klas I Yogyakarta, Tedy Riyadi menyatakan salah satu alasan pihaknya menghadirkan kantor pelayanan di Bantul karena semakin tingginya minat pemohon paspor.


    “Ini bukan kantor pelayanan cabang yang pertama, kita sudah memiliki beberapa titik pelayanan keimigrasian di Yogyakarta. Kebetulan kita menjadikan satu dengan MPP sebagai bentuk pelayanan publik yang terintegrasi,” ucapnya.


    Secara umum, setelah pengajuan permohonan melalui aplikasi. Pemohon nantinya akan datang ke kantor pelayanan sesuai waktu yang disepakati untuk melakukan proses wawancara dan perekapan data terbaru.


    Tedi menyatakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) penerbitan paspor diwajibkan paling lambat adalah tiga hari dari proses wawancara dan perekapan data.


    “Sementara ini kuota pelayanan kita batasi sebanyak 20 pemohon per hari dan akan terus kita tingkatkan. Untuk pemohon berkebutuhan khusus maupun lansia, kita persilahkan data langsung namun dengan kuota 10 pemohon per hari,” tutupnya. (Set)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close