-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dihadapkan Media, Pelaku Pemerkosa di Bantul Berani Membantah

    13/01/25, 13:24 WIB Last Updated 2025-01-13T06:24:33Z

    Bantul, Kabar Jogja – Tersangka kasus pemerkosaan di Kecamatan Bambanglipuro, ETS alias Gebol (33) berani menyangka perbuatannya ketika dihadapkan dengan awak media di Polres Bantul, Senin (13/1). Gebol memperkosa adik iparnya dan dalam pengaruh minuman keras.


    Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo menerangkan peristiwa yang terjadi pada 30 Desember siang di rumah istri pelaku yang beralamatkan di Desa Mulyodadi. Pelaku ini merupakan kakak ipar dari korban, AFN (15).


    “Saat itu pelaku masuk paksa ke dalam korban yang tengah sendirian di rumah. Pelaku kemudian mengajak korban untuk menonton video porno dan setelahnya memaksa korban untuk melakukan hubungan intim,” kata Dian.


    Usai melakukan tindak kejahatan, Gebol mengancam AFN untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada bapak ibunya. Gebol mengatakan jika sampai dilaporkan maka dia akan membawa lari anaknya yang baru berusia 2,5 bulan ke Kalimantan karena jelas-jelas bercerai dengan kakak korban.


    AKP Dian menyatakan ancaman membawa lari anak kandungnya sendiri diucapkan ke korban karena pelaku mengetahui kedekatan adik iparnya dengan keponakannya.


    “Saat melakukan aksinya, tersangka diketahui dalam pengaruh minuman keras,” kata AKP Dian.


    Usai kejadian, AFN meminta ibunya untuk segera pulang karena ada hal penting yang ingin disampaikan dan mengingatkan untuk bertingkah seperti biasa karena pelaku. Setelah mendengar pengakuan putrinya, ibu korban kemudian bersama dengan paman korban membuat laporan ke polisi.


    Kepada pelaku, polisi menjerat Gebol pasal 81 Ayat (1), (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.  23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama lima 15 tahun.


    Terkait dengan bantahan tersangka di depan media yang menyatakan tidak melakukan perbuatan tersebut. AKBP Dian menyatakan hal itu sah saja namun kepolisian menindak kasus ini berdasarkan dua bukti yang didapatkan dan juga hasil visum dari dokter.


    Sesaat sebelum dikembalikan ke sel, Gebol dengan tegas dihadapkan awak media menyatakan dirinya tidak melakukan perbuatan itu.


    “Saya tidak melakukannya. Saya tidak melakukannya. Saya akan buktikan di pengadilan,” katanya.


    Gebol sendiri merupakan residivis kasus narkotika. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close