Yogyakarta, Kabar Jogja – Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Regional (UMP) untuk tahun depan. Diumumkan UMP mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp138.183 dari UMP tahun ini.
Sekretaris Daerah Pemda DIY, Beny Suharsono menyebutkan penetapan UMP 2025 didasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan Gubernur DIY dan berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi,” kata Beny.
Kenaikan 6,5 persen ini jika dibandingkan dengan UMP tahun ini mengalami kenaikan sejumlah Rp138.183. Sehingga UMP 2025 DIY ditetapkan sebesar Rp2.264.080,-. Tahun ini, UMP DIY ditetapkan di angka Rp2.125.897,-
Pemerintah DIY juga menetapkan UMP sektoral di empat sektor yaitu penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, aktivitas keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi, dan sektor konstruksi.
“Upah minimum sektoral di DIY 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar Rp2.311.913,65 dengan kenaikan sebesar 8,5 persen," paparnya.
Kemudian di sektor aktivitas keuangan yang mencangkup industri perbankan umum mengalami kenaikan 8,35 persen di posisi kedua. Sektor informasi komunikasi yang melingkupi portal web dan platform digital, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, aktivitas call center, internet service provider, aktivitas telekomunikasi tanpa kabel naik sebesar 7,80 persen.
Sektor konstruksi kenaikan paling rendah jika dibanding dengan empat sektor lainnya yaitu sebesar 7,50 persen atau sebesar Rp2.285.339,-. (Tio)