Yogyakarta, Kabar Jogja – Anggota Komisi C DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Lilik Syaiful Ahmad menyatakan dari kajian yang dilakukan pihaknya, untuk mengatasi kerusakan jalan dibutuhkan anggaran Rp950 miliar. Pemda DIY didorong untuk bijak dalam penganggaran.
“Per Desember 2023, total jalan yang menjadi kewenangan Pemda DIY total panjangnya 675.585 Km. Dimana kondisinya 70,52 persen masuk kategori baik. Sedangkan 29,42 persen rusak ringan dan berat,” jelasnya, Rabu (4/12).
Meskipun disusun pada akhir tahun lalu, mencermati perkembangan bagaimana pengelolaan dan penyelesaiannya. Lilik meyakini angka-angka jalan rusak ini belum akan berubah signifikan.
Sama seperti periode sebelumnya, Lilik yang berasal dari Fraksi Golkar ini memastikan pihaknya akan tetap mendorong Pemda DIY untuk mencari alokasi anggaran baik melalui APBD murni, Danais, DAK, DAU maupun CSR.
Diperkirakan dengan keberpihakan anggaran, Lilik menargetkan Pemda DIY untuk mampu menyelesaikan kerusakan jalan pada dua tiga tahun kedepan. Dirinya melihat jika ini tidak diselesaikan bertahap, ada kemungkinan kerusakan jalan-jalan yang sudah dibangun akan menyusul.
“Sesuai visi misi Gubernur pada unggulan pariwisata, hal ini menjadi salah satu catatan. Dimana untuk meningkatkan perekonomian dan menurunkan angka kemiskinan, salah satu parameternya akses jalan itu baik. Ini akan menumbuhkan perekonomian di wilayah tersebut,” tegasnya.
Dari dokumen tersebut, Lilik juga menyampaikan tentang kondisi total jembatan yang ada di DIY.
Saat ini Pemda DIY memiliki kewenangan pada tata kelola dan perawatan 276 jembatan yang total ruas panjangnya mencapai 6.660 meter. Untuk kategori jembatan yang masih dalam kondisi baik sekali, baik dan rusak ringan ada sebanyak 84,87 persen atau sepanjang 5.198 meter.
“Kemudian untuk jembatan yang rusak parah bahkan roboh, ada sepanjang 962,7 meter atau 15,30 persen. Hal ini menjadi pencermatan kita karena jumlahnya tersebar di empat kabupaten satu kota,” ucapnya.
Lilik menyadari keterbatasan anggaran ini, Pemda DIY diminta untuk menggandeng pihak ketiga atau memang kalau memang jalan-jalan itu beririsan dengan milik pusat atau BUMN maka bisa dikerjasamakan perbaikannya. (Tio)