-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pembebasan Mary Jane, Kemenekumham DIY Mengikuti Kebijakan Pusat

    20/11/24, 20:01 WIB Last Updated 2024-11-20T13:01:25Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja - Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto, mengeluarkan pernyataan terkait kabar terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, yang disebut-sebut akan bebas dan dipulangkan ke negaranya.


    “Per tanggal 20 November 2024 saat ini Mary Jane Veloso masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan dalam keadaan sehat. Status hukumnya masih sebagai tahanan titipan Kejaksaan karena vonisnya belum dieksekusi,” jelas Agung, Rabu (20/11/2024).


    Dikatakan, meskipun Mary Jane berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan.


    “Kami hanya dititipi di lapas. Belum ada informasi lebih lanjut terkait perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Pusat dan berbagai stakeholder untuk memantau perkembangan yang terjadi,” tambahnya.


    Mary Jane Veloso sebelumnya divonis hukuman mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkotika pada 2010. Kasusnya menjadi perhatian internasional, dengan banyak pihak yang menyerukan pembatalan eksekusi hukuman mati. Pemerintah Filipina juga secara aktif mengadvokasi Mary Jane, dengan alasan dia adalah korban perdagangan manusia.


    Meskipun demikian, Agung menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan baru terkait status hukumnya. Kanwil Kemenkumham DIY akan mengikuti kebijakan dari pusat.


    “Apapun keputusan yang nantinya diambil, kami akan melaksanakannya sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.


    Agung melaporkan Mary Jane Veloso dalam kondisi sehat dan menjalani masa tahanannya di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dengan baik. Pihak lapas juga memastikan bahwa Mary Jane mendapatkan hak-haknya sebagai tahanan, termasuk akses kesehatan dan pembinaan.


    “Mary Jane dalam kondisi sangat baik. Hak-hak dia sebagai warga binaan dipenuhi. Bahkan dia juga diajarkan berbagai keterampilan seperti menari dan membatik oleh petugas Lapas,” tambah Agung.


    Kanwil Kemenkumham DIY memastikan segala perkembangan terkait Mary Jane akan terus dikomunikasikan dengan pusat dan daerah siap melaksanakan arahan kebijakan. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close