-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ormas Islam Bantul Tegaskan Tolak Peredaran Miras

    08/11/24, 18:31 WIB Last Updated 2024-11-08T11:31:33Z

    Bantul, Kabar Jogja - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul bersama pimpinan cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan pimpinan daerah Muhammadiyah (PDM) Bantul menyatakan menolak peredaran minuman keras (miras). Pernyataan sikap yang dibacakan di Masjid Agung Bantul, Jumat (8/11) siang kemudian diserahkan ke Polres dan Pemkab Bantul.


    Dalam pembacaan pernyataan sikap, Ketua MUI Bantul Habib A. Syakur, menegaskan ada empat poin yang dituntut. Pertama, menolak peredaran minuman keras dan minuman oplosan di seluruh Bantul.


    Kedua, menolak berdirinya tempat penjualan minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Bantul. Ketiga, mendukung setiap langkah Pemkab Bantul dan aparat kepolisian menegakkan peraturan yang berlaku mengenai pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan secara terus menerus dan berkelanjutan.


    "Terakhir mengajak seluruh masyarakat Bantul bersama-sama menolak peredaran miras dan minuman oplosan, serta mengawasi dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila terdapat tempat penjualan minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Bantul,” terangnya.


    Usai pembacaan sikap tersebut, Habib berharap kepolisian maupun pemkab Bantul tidak ‘hangat-hangat tahi ayam’ dalam penegakan dan pemberantasan miras.


    Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Derajad Sulistyo Widhyharto, mengutarakan alih-alih menekan peredaran, sebenarnya penjualan miras bisa diatur agar lebih terpusat. Dengan konsep jual beli miras terpusat akan sangat membantu pemerintah mengawasi industri tersebut.


    “Termasuk untuk mengimplementasi regulasi yang sudah berlaku. Sarannya saya kira justru legalkan, tapi penjualannya terpusat. Kalau begitu nanti kita bisa tahu siapa penjualnya, siapa yang beli, perputaran uangnya ke mana. Itu jelas,” ucapnya.


    Menurutnya, fungsi pengawasan harus dilakukan oleh dua pihak. Pertama, elemen masyarakat perlu dilibatkan secara ad hoc, khususnya mereka yang memiliki keahlian mengenali jenis-jenis miras yang beredar. 


    Pasalnya, banyak ditemukan kasus miras diracik sendiri oleh oknum-oknum tertentu dan diperjualbelikan secara bebas. Elemen masyarakat tentu akan lebih mengenal dan mengetahui distribusi dari produk miras tersebut.


    Kedua, harus ada lembaga yang mampu mengawasi secara terus menerus dan berlapis. Mulai dari jenis produk, sampai perputaran ekonomi bawah tanahnya.


    “Perlu diawasi dari segi produknya juga. Kalau kita bicara anggur (atau miras) itu kan  bermacam-macam kadar alkoholnya. Banyak pakar dan elemen perhotelan itu saya kira lebih tahu. Mereka juga perlu dilibatkan,” pungkas Derajad. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close