Yogyakarta, Kabar Jogja - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta hari ini, Rabu (6/11) menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 3 Muhammad Afnan Hadikusumo-Singgih Raharjo. Paslon ini dituduh melakukan politik uang saat kampanye.
Laporan ini dilakukan warga Glagahsari, Kelurahan Warungboto, Kecamatan Umbulharjo dengan dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Untoro.
“Dugaan pelanggaran politik uang ini berupa pembagian sembako ini dilakukan saat kampanye di pada Sabtu (2/11) kemarin. Kami sudah menyiapkan bukti adanya dugaan itu,” kata Susanto pada wartawan.
Dipaparkannya, dalam laporan ke Bawaslu pihaknya pelanggaran politik uang dalam bentuk pembagian sembako yang disertai alat peraga kampanye dilakukan istri Singgih Raharjo, Atik Wulandari. Tuduhannya adalah membagikan minyak goreng 850 ml, bross dengan stiker paslon, brosur sosialisasi paslon walikota.
Dengan melaporkan ke Bawaslu, Susanto berharap adanya proses hukum pelanggaran ditegakan sesuai aturan kampanye.
“Di dalam pilkada Yogyakarta, masyarakat butuh edukasi politik, dan sudah ada larangan tak boleh politik uang. Sebagaimana kita tahu menurut undang undang, pembagian sembako termasuk dalam kategori money politics. Bawaslu harus tegas lakukan penegakan hukum atas pelanggaran ini," kata Susanto.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa pihaknya akan melakukan kajian dan penelitian awal dalam dua hari kedepan.
“Dalam aturan, selain bahan-bahan kampanye, paslon dilarang memberikan uang atau materi lainnya. Untuk komoditas minyak goreng itu termasuk materi lainnya,” terangnya.
Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3, Saleh Tjan, membantah tudingan tersebut dan menyatakan siap diminta kejelasan oleh Bawaslu. “Kami pastikan setiap kegiatan selalu dilaporkan ke Bawaslu maupun aparat kepolisian. Sehingga agenda tersebut dapat langsung dipantau Bawaslu,” ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Suwanto menyayangkan munculnya hasil survey yang mengunggulkan paslon Afnan-Singgih. Tuduhan berbasis pada hasil survei yang dirilis Ikatan Pemuda Penggerak Desa Indonesia (IPDA) yang mengunggulkan pasangan nomor 3.
“Meraih kemenangan di Pilkada dengan jujur dan bermartabat adalah nilai penting demokrasi. Munculnya penggiringan opini pada satu paslon tertentu melalui hasil survey akan menjadi pertanyaan,” katanya.
Menurut Eko, survey yang dilakukan 21-25 Oktober dengan 1.200 responden di 45 kelurahan di Kota Yogyakarta menimbulkan kontroversi karena dinilai tidak objektif dan didanai oleh pendukung satu paslon.
“Kami meminta lembaga survey untuk membuka metode, responden dan mengungkap jujur siapa yang mendanai survei ini. Mari kita mengajar masyarakat Kota Yogyakarta cerdas dan bijak memilah informasi untuk menentukan pilihan,” jelasnya. (Tio)