Yogyakarta, Kabar Jogja – Empat pucuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (23/10) resmi dilantik para rapat paripurna. Jika di periode sebelumnya, PAN berhasil menempatkan satu wakilnya sebagai pimpinan, di periode ini digantikan wakil PKB.
Adapun yang dilantik sebagai pucuk pimpinan DPRD DIY periode 2024-2029 yaitu Nuryadi dari PDI Perjuangan yang terpilih kembali sebagai Ketua, sama seperti periode 2019-2024. Kemudian di wakil ketua satu ada Budi Waljiman dari Gerindra yang menggantikan Anton Prabu Semendawai.
Di kursi wakil ketua dua, ada wakil dari PKS, Imam Taufik yang menggantikan Huda Tri Yudiana yang di periode lalu sebagai wakil ketua satu. Di wakil ketua tiga, kursi PAN yang sebelumnya diisi almarhum Suharwanta digantikan oleh wakil PKB, Umaruddin Masdar.
“Ini momentum dan langkah awal yang sangat penting bagi seluruh anggota DPRD DIY menjalankan amanah rakyat. Kami berkomitmen menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi-fungsi DPRD, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan,’ kata Nuryadi kepada wartawan usai dilantik.
Dirinya dan seluruh pucuk pimpinan berjanji akan terus menjaga harmoni dengan lembaga eksekutif, serta mengoptimalkan peran legislasi dengan menghasilkan peraturan daerah yang sesuai dengan aspirasi masyarakat DIY.
Nuryadi menekankan pentingnya memastikan pengelolaan anggaran yang tepat sasaran serta menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. DPRD DIY, menurutnya, akan terus memperjuangkan isu-isu strategis terkait pembangunan, kebudayaan, dan kesejahteraan rakyat.
“Kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata menghadapi berbagai tantangan di DIY, mulai dari pengembangan ekonomi hingga penguatan sektor pariwisata dan kebudayaan. Kami berkomitmen menjadikan DIY sebagai daerah yang berkeadilan, inklusif, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keistimewaan,” tambahnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam amanatnya meminta wakil rakyat merupakan pilihan langsung rakyat. Sehingga kedudukan ini, merupakan mekanisme perwujudan kedaulatan rakyat dan oleh karena itu sebagai pengemban kehendak dan aspirasi rakyat yang otentik.
Sehingga konsekuensinya, pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dewan harus mengacu pada upaya mengemban kepercayaan rakyat. Mengorbankan kepercayaan rakyat, karena pertimbangan dan kepentingan di luar itu, merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan kedudukan terhormat yang diamanahkan oleh rakyat.
"Pemda DIY mengajak bersama-sama mengutamakan kehormatan dan kepercayaan rakyat. Dengan menajamkan dialog kritis-konstruktif, kita dapat menghindari praktik-praktik yang melemahkan kontrol korektif terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah," tutupnya. (Set)