Yogyakarta, Kabar Jogja – Kepolisian Kota Yogyakarta mulai merazia berbagai lokasi yang ditengarai menjual minuman keras (Miras), pada Kamis (31/10) pagi. Langkah dilakukan usai keluarnya Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Istimewa Yogyakarta tentang miras yang resmi berlaku Rabu (30/10).
Dalam rilisnya, Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo razia ini bertujuan mengontrol peredaran miras guna menekan angka kejahatan yang dipicu konsumsi miras. Selain itu, ini merupakan upaya mewujudkan Pilkada Serentak yang aman dan berintegritas.
“Razia hari ini melibatkan 267 personel Polri dan 30 anggota Satpol PP Pemkot Yogyakarta menyasar berbagai titik yang disinyalir tidak memiliki izin mengedarkan miras,” terangnya.
Dari foto yang diedarkan, terlihat petugas menutup dan memasang garis polisi pada satu toko yang berada di kawasan Prawirotaman, Mergangsan, yang dinyatakan tidak berizin.
Sasaran razia miras mulai dari outlet, kafe, toko maupun tempat lain yang berpotensi menjadi tempat jual beli miras. Apabila didapati menjual miras tanpa ijin, akan ditindak sesuai peraturan.
“Sedangkan yang sudah memiliki Ijin akan selalu di monitor dan diawasi oleh pihak Polresta Yogyakarta,” katanya.
Dalam Ingub nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan melakukan pengawasan disertai pelarangan penjualan miras tanpa izin.
“Gubernur meminta seluruh Pejabat Bupati dan Walikota wajib melakukan delapan intruksi yang termuat di Ingub tersebut. Dimana salah satu yang terbaru adalah melarang penjualan online dan memberikan layanan pesan antar,” kata Sekda DIY Benny Suharso.
Dikeluarkan pada Rabu (30/10) sore dan langsung berlaku, Ingub tersebut memuat intrusi untuk menginventarisasi penjual maupun importir miras di Yogyakarta dan memastikan kegiatan penjualan tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.
Diinstruksikan juga peredaran miras dilakukan di tempat- tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun. Lalu penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).
“Pejabat Bupati/Walikota diminta segera melaporkan pelaksanaan Ingub ini kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak berlaku,” tutup Benny. (Set)