Bantul, Kabar Jogja – Polres Bantul telah menyiagakan 168 personel untuk melaksanakan ‘Operasi Zebra Progo 2024’ yang digelar mulai 14-27 Oktober. Akan ada 14 pelanggaran yang bakal ditindak petugas selama operasi berlangsung.
Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta menegaskan 14 pelanggaran yang menjadi target dalam operasi memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia atau plat dinas.
“Kami juga menindak pengemudi ranmor di bawah umur. Kendaraan melawan arus. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Menggunakan gawai saat berkendara. Kemudian ada mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan. Melebihi batas kecepatan. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu,” kata Kapolres usai gelaran apel pasukan, Senin (14/10).
Berdasarkan data hasil penegakan hukum lalu lintas Satlantas Polres Bantul, selama bulan Januari s.d. September 2024, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi sebanyak 39.006 pelanggaran, dengan jumlah tilang sebanyak 15.391 dan teguran sebanyak 23.615.
“Sedangkan untuk jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas sebanyak 1.678 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 129 orang,” lanjut dia.
Angka-angka tersebut, lanjut AKBP Michael, tentunya menjadi bahan evaluasi bersama dalam menentukan upaya-upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli akan keselamatan bagi dirinya dan juga orang lain.
Dirlantas Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal, menjelaskan fokus utama pada operasi yang melibatkan 980 personel adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Di tanggal 14 hingga 20 Oktober untuk Satgas Preemtif dan Preventif masing-masing sebanyak 40 persen, Satgas Gakkum sebanyak 20 persen, sedangkan dari tanggal 21 sampai 27 Oktober untuk Satgas Preemtif dan Preventif masing-masing 25 persen serta Satgas Gakkum 50 persen,” tuturnya.
Dirlantas berpesan masyarakat maupun pengguna jalan untuk tertib berbudaya lalu lintas dalam kesadaran saat berkendara dan patuh selama operasi berlangsung. (Set)