Bantul, Kabar Jogja – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bantul, Agus Budiraharja menegaskan 24 unit usaha yang memperjual belikan minuman keras (miras) hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diurus online ke pusat. Pemilik usaha belum mengantongi dan memiliki izin paripurna yang dikeluarkan Pemkab Bantul.
“Pemkab Bantul telah mengatur tentang peredaran miras melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan,” kata Agus, Kamis (31/10).
Disebutnya selama ini 24 pemilik unit usaha yang memperjual belikan miras di Bantul hanya berbekal NIB yang proses perizinannya melalui Online Single Submission (OSS). Melalui OSS ini, pemohon tinggal melampirkan dokumen administrasi seperti KTP, KK, usaha apa dan sebagainya yang kemudian keluarlah NIB.
NIB ini yang kemudian diipergunakan untuk mengurus izin berikutnya. Dipaparkan Agus, NIB hanyalah induk dari awal berusaha, untuk izin berikutnya kalau miras itu harus ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan Pemkab Bantul.
“SIUP itu semuanya harus lengkap, itu yang namanya berizin, sesuai apa yang menjadi izin usahanya. Yang sering kali diklaim itu mereka baru punya NIB, itu terbitnya bukan dari Pemkab Bantul,” katanya.
Menindaklanjuti Ingub nomor 5/2024, Kamis ini Pemkab Bantul resmi mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Dikatakan, melalui Perda 4/2019, Bantul tidak terus melarang peredaran miras, tetapi optimalisasi pengawasan dan pengaturan. Di sana termuat pengaturan jarak menjual, segmen pasarnya siapa dan seterusnya.
“Komitmen pengendalian miras kami, Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Forkopimda, buktikan dengan sore ini menutup toko atau outlet yang disinyalir menjual miras dan tidak mengantongi izin usaha,” tegasnya.
Terkait dengan munculnya aksi kucing-kucingan dari penjual miras. Agus menegaskan Pemerintah akan selalu hadir untuk menegakkan Perda dan menyidangkan karena itulah yang bisa dilakukan Pemkab.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, bersama Satpol PP, polisi telah memasang garis polisi di lima outlet 23 yang berada di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, Bantul dan Kretek.
“Selama ini, outlet-outlet tersebut tidak memiliki ijin untuk menjual minuman beralkohol, hanya berlindung dengan ijin usaha. Kami akan menyelidiki dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat penjual miras ilegal,” terang Jeffry.
Direskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi menyatakan dalam razia miras pada Kamis ini, jajarannya menyita 6.471 botol berbagai merek dari beberapa lokasi.
“Pengamanan berbagai merk dan ukuran minuman keras ini masih akan terus berlanjut. Ini merupakan bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di Yogyakarta,” tutupnya. (Tio)