-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sepanjang 2024, Daop 6 Tutup Enam Titik Perlintasan Sebidang

    19/09/24, 12:53 WIB Last Updated 2024-09-19T05:53:19Z


    Yogyakarta, Kabar Jogja – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan sepanjang 2024 pihaknya telah menutup sebanyak enam titik perlintasan sebidang.

    Tercatat terdapat 301 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46 persen) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 163 (54 persen).
    Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro menyatakan angka-angka dan kondisi akan terus disosialisasikan bersama Korlantas POLRI.

    “Hari ini kami  melakukan sosialisasi keselamatan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di area perlintasan sebidang PJL 739, Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Yogyakarta,” katanya pada rilis Kamis (19/9).

    Acara yang berlangsung pagi ini merupakan rangkaian HUT KAI Ke- 79 dan HUT Korlantas Polri Ke-69.

    Ini juga merupakan bagian dari kegiatan Sosialisasi Keselamatan di perlintasan secara serentak pada 13 titik yang tersebar di Jawa dan Sumatera.

    Mengangkat tema ‘Taat Berlalu Lintas Di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju’,  kegiatan ini melibatkan puluhan peserta dari pegawai KAI,  personil Polri, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Direktorat Perkeretaapian, komunitas pecinta kereta api dan stakeholders lainnya.

    “Dalam acara sosialisasi keselamatan di perlintasan kali ini, akan dilakukan kegiatan penegakan hukum berupa penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas,” lanjutnya.

    Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.

    EVP 6 Yogyakarta Bambang Respationo, menambahkan KAI secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada 2024 ini, Daop 6 telah berhasil melakukan penutupan sebanyak 6 titik perlintasan di berbagai wilayah.

    Ia menyayangkan hingga saat ini, masih ditemui adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan.

    "Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 16 September 2024, sudah tercatat 7 korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang di Daop 6. Dari 7 orang tersebut, 5 orang meninggal dunia,” jelasnya.

    Bambang menegaskan pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.

    Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    "Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama," tutup Bambang. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close