-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KPU Bantul Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024 Sebesar 745.992

    21/09/24, 20:02 WIB Last Updated 2024-09-21T13:02:57Z

    Bantul, Kabar Jogja – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 sebesar 745.992. Angka ini lebih besar dibandingkan DPT pada Pileg maupun Pilpres, Februari lalu.


    Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU Bantul diselenggarakan pada Jumat (21/9) secara terbuka. KPU juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 75 desa sebanyak 1486 dan satu TPS lokasi khusus di Rutan Kelas II B Pajangan.


    “Jumlah DPT untuk Pilkada Serentak lebih banyak dibandingkan DPT pada Pemilu 2024 yang mencapai 742.074 pemilih. Ada penambahan 3.918 pemilih. Dari 745.992 pemilih, terdiri dari 365.457 laki-laki dan 380.535 perempuan,” kata Ketua KPU Bantul Joko Santosa.


    Data untuk DPT Pilkada Serentak sendiri sudah dilakukan pencocokan dan pemutakhiran data oleh petugas yang ditunjuk KPU Bantul pada Juni sampai Juli. Penambahan DPT ini menurut Jaka bisa berasal dari masuknya pemilih pemula serta masuknya warga baru ke Bantul.


    Dari data yang direkap, ada tiga dari 17 kecamatan yang memiliki jumlah DPT terbanyak. Kecamatan Banguntapan dengan 87.114 pemilih yang akan dilayani 175 TPS. Kemudian Kasihan dengan 82.576 pemilih yang akan dilayani 165 TPS dan Sewon dengan 78.203 pemilih yang akan dilayani dengan 156 TPS. 


    “Diketiga kecamatan itu kita telah menetapkan treatment atau perlakuan khusus sebagai antisipasi agar tidak terjadi kesalahan prosedur pemungutan. Kami akan banyak berkoordinasi agar risiko kesalahan yang terjadi bisa ditekan," jelas Joko.


    Saat diminta tanggapannya mengenai jumlah DPT, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul Didik Joko Nugroho menyoroti temuan pihaknya pada 558 pemilih yang beralamatkan di RT 00.


    “Ada dua situasi kenapa ini terjadi, pertama di dokumen kependudukan memang tertulis alamatnya di RT 00 sehingga mereka tidak bisa melakukan apa-apa. Atau yang kedua, sejatinya pemilih tersebut tidak berada di RT 00, namun ditulis RT 00,” paparnya.


     Terkait hal ini, Bawaslu menyatakan KPU untuk meminta keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bantul untuk dilakukan perubahan dokumen.


    Bawaslu Bantul juga menyatakan KPU harus segera menentukan batas waktu atau cut off perubahan DPT. Terkait hal ini, KPU memastikan cut off perubahan DPT akan ditutup pada 16 September bersamaan dengan rekap DPT nasional.


    "Jadi agar tidak ada penyalahgunaan, sudah meninggal tapi masih tercantum di DPT final," tutup Didik. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close