-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Inspektorat Bantul Ingatkan OPD Untuk Hidupkan Satgas Netralitas

    14/09/24, 07:52 WIB Last Updated 2024-09-14T00:52:58Z

    Bantul, Kabar Jogja – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Inspektorat Bantul mengharapkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghidupkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN yang sebelumnya bertugas selama Pilpres/Pileg.


    Kepala Inspektorat Bantul Hermawan Setiaji menerangkan Satgas Netralitas ASN sudah ada terutama menjelang 14 Februari lalu dan sudah selesai.


    “Kami sekarang meng-upgrade lagi mengingatkan lagi karena sekarang memasuki tahap kedua, Pilkada Serentak. Kami mengingatkan untuk mengaktifkan lagi berkaitan dengan ketegasan Satgas Netralitas ASN di OPD,”  kata Hermawan Setiaji, Sabtu (14/9).


    Dijelaskan Hermawan, tugas Satgas Netralitas ASN sebetulnya sederhana. Pertama memastikan pegawai dan staf di masing-masing OPD mengetahui dan memahami harus netral, tidak memihak, apalagi mendukung satu calon Bupati/Wabup.


    “Kedua, jika muncul potensi ketidaknetralan. Baik individu, komunal, maupun berkaitan dengan jabatan, satgas mengingatkan. Kalau ada tanda-tanda, tim akan langsung menegur," katanya.


    Hermawan menyatakan pengawasan dilakukan personel Satgas baik secara offline maupun online. Sehingga semisal, di grup pesan ada yang memasang status yang memihak salah satu pasangan calon, maka itu wajib diingatkan.


    Terakhir, jika memang sudah tidak bisa atau susah diingatkan, maka kewangan pengambilan tindakan menjadi bagian dari tim untuk memberikan hukuman disiplin.


    Dalam penegakan pelanggaran netralitas ASN, kata Hermawan, Pemkab Bantul berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, yang di dalamnya mengatur sanksi mulai dari ringan, sedang hingga berat.


    “Muaranya itu PP tentang Disiplin ASN, dan yang perlu ditegaskan ini berlaku bagi semua PNS, pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) maupun pegawai kontrak,” tutupnya. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close