-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPRD Desak Pemda DIY Segera Implementasi Perda Fasilitasi Ponpes

    14/09/24, 07:55 WIB Last Updated 2024-09-14T00:55:10Z


    Yogyakarta, Kabar Jogja - Fraksi PDI Perjuangan mendesak Pemda DIY segera mengimplementasikan Perda 10/2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perda ini telah berlaku sejak 30 November 2022.
    Anggota DPRD DIY Eko Suwanto menjelaskan lahirnya Perda ini bertujuan memperkokoh pondok pesantren (Ponpes) yang memiliki fungsi sebagai pelestari budaya, menegakkan Pancasila dan nguri-nguri Keistimewaan Yogyakarta.

    "Ponpes memiliki peran besar dalam merebut kemerdekaan maupun setelahnya,” kata Eko pada Jumat (13/9).
    PDI Perjuangan merasakan pentingnya pelaksanaan Perda DIY nomor 10/2022 maka seluruh kabupaten dan kota di DIY telah dikoordinasikan berikan dukungan.

    Fasilitasi itu menurut Eko nantinya bisa berupa pengembangan sumber daya manusia (SDM), pembangunan sarana prasarana, penerapan teknologi informasi, pendidikan Pancasila, kewirausahaan, dan mitigasi bencana.

    Perda ini disebut langkah awal dalam penataan administrasi Ponpes dalam mendapatkan haknya dari pemerintah.

    “Ini sesuai bab IV pasal 9, Pemda memberikan fasilitasi terhadap pelaksanaan pendidikan pesantren melalui bantuan pendanaan. Bentuk fasilitasnya bisa berupa sosialisasi, pendampingan, penjangkauan hingga advokasi,” kata Eko.

    Sebagai partai yang menguasai suara terbanyak, PDIP dalam penerapan Perda ini akan mendorong koordinasi dengan seluruh fraksi agar Pemda, Kota/Kabupaten di DIY memberikan dukungan.

    Perda ini menurut Eko sesuai pasal tiga bertujuan, pertama, memperkokoh Ponpes yang memiliki fungsi sebagai pelestari budaya, menegakkan Pancasila, dan nguri-uri keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
    Kedua, memberikan pedoman bagi Pemda memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.

    Ketiga, menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pesantren dalam melaksanakan fungsinya di daerah. Keempat mengoptimalkan peran pesantren sebagai salah satu warisan dan kekuatan budaya di daerah.

    Ketua Fraksi PDIP DPRD DIY Yuni Satria Rahayu menyatakan Perda ini sangat penting karena akan memberikan banyak manfaat kepada ponpes yang di DIY. Mulai dari pembangunan infrastruktur sampai pada pemberdayaan warganya.

    “Anggaran pemerintah untuk pesantren diharapkan berikan manfaat bagi santri maupun pesantren. NU dan Muhammadiyah serta ormas keagamaan lainnya penting untuk mendapatkan dukungan dari Pemda,” jelasnya.

    Dirinya juga menyatakan di PDI Perjuangan banyak kader santri NU dan Muhammadiyah di dalamnya.
    “Adanya anggaran yang dikucurkan mudah-mudahan berguna bagi kemajuan dan kemakmuran guna pemberdayaan ponpes di Yogyakarta," kata Yuni.

    Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU DIY), Nilzam Yahya menegaskan Perda ini penting bagi ponpes dalam upaya melibatkan pemerintah dalam program fasilitasi, afirmasi dan rekognisi.

    “Khusus di DIY, peran Keraton Ngayogyakarta sangat besar dalam pendirian ponpes yang pertama. Sehingga keterikatan kesejarahaan yang sangat kuat antara Ponpes dan Keraton tidak terpisahkan dengan hadirnya Perda ini,” ucapnya.

    RMI PWNU DIY sendiri mencatat ada 340 Ponpes dan setiap tahunnya  selalu dilakukan pembaharuan data baik untuk Kementerian Agama maupun organisasi. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close