-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dari Bantul, Jaringan Pengedar Yogyakarta-Aceh Dibongkar

    06/09/24, 13:12 WIB Last Updated 2024-09-06T06:12:46Z

    Sleman, Kabar Jogja – Berawal dari penangkapan satu pengendar narkotika jenis ganja di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul pada Juli lalu. Ditresnarkoba Polda DIY mengungkap jaringan pengedar ganja Yogyakarta-Medan-Aceh dengan dua tersangka dan barang bukti seberat 52 ganja kering siap edar.


    Kedua tersangka dan barang bukti ganja kering ini pada Jumat (6/9) pagi diperlihatkan wartawan oleh Wadir Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP.M.  Mardiyono bersama tersangka kasus sabu, psikotropika dan obat-obatan berbahaya.


    AKBP Muharomah menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya tersangka MTH, pria 39 tahun asal Gedongtengen, Kota Yogyakarta yang tinggal di Kasihan, Bantul pada 22 Juli lalu. Dari tersangka ini, polisi mendapati barang bukti seberat 153 gram.


    “MTH ini membeli melalui media sosial dari Medan dan alamat pengiriman dipindah ke Kebumen, Jawa Tengah. Di Kebumen kita mendapatkan ganja kering siap edar 10 Kg yang sebelumnya dikirim melalui ekspedisi sebanyak sepuluh kali,” katanya.


    Dari sini, polisi mendapati nama MF pria 27 tahun asal Cipayung namun berdomisili di Medan Barat. Saat ditangkap di Medan Barat, polisi mendapati barang bukti dari MF sebanyak 869 gram.


    Pengakuan MF, ganja-ganja siap edar ini diperoleh dari Gayo Lues, Aceh. Tim pemburu pada  22  Agustus menemukan ladang seluas 3 hektar yang ditanami 2.500 pohon ganja dengan ketinggian 1,5-2 meter.


    “Kami juga menemukan paket ganja kering yang dikemas dalam dua karung seberat 50 Kg. Pohon ganja lantas kami bakar di lokasi. Tersangka dan barang bukti dengan total berat 52 Kg kami bawah ke Polda Yogyakarta,” jelasnya.


    Dengan nilai pembelian satu Kg ganja kering Rp4 juta, tersangka mengedarkan dalam paketan seberat 200 gram seharga Rp2,5 juta. Polda DIY menegaskan jika satu gram ganja dikonsumsi empat orang, maka dengan barang bukti yang didapatkan, sebanyak 2 juta anak bangsa terselamatkan.


    Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP.M.  Mardiyono menyebut pengiriman paket yang dialamatkan ke luar Yogyakarta merupakan modus baru yang dijalankan pengedar setahun belakangan ini.


    Perubahan strategi pengiriman setahun belakangan ini karena Yogyakarta , yang geografisnya sempit terlalu banyak anggota yang mengawasi.


    “Sebelum di pengungkapan di Kebumen, kita pernah ungkap pengiriman 4 Kg di Banjarnegara. Wilayah-wilayah tersebut dipilih karena lebih aman karena luasnya wilayah,” katanya.


    Tersangka MTH dan MF, keduanya merupakan residivis tindak pidana serupa, dijerat UU nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close