-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polisi Tangkap 32 Pelaku Kasus Narkoba di Bantul dalam 3 Bulan

    01/08/24, 19:19 WIB Last Updated 2024-08-01T12:19:39Z

    Bantul, Kabar Jogja – Polres Bantul pada Kamis (1/8) merilis 32 tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya dalam kurun waktu tiga bulan mulai April, Mei dan Juni 2024. Kecamatan Kasihan masih tetap tertinggi dalam jumlah kasus yang terungkap.


    Kasat Narkoba Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara menerangkan penangkapan 32 tersangka ini terbagi sebanyak enam laporan di April, 16 laporan di Mei dan sembilan laporan di Juni.


    “Tersangka terdiri dari 28 tersangka laki-laki dan 4 orang perempuan. Dimana dua ditangkap atas kasus penggunaan Narkotika jenis sabu. Kemudian ada tujuh belas orang pemakai/pengguna Psikotropika dan tiga belas orang pengedar obat berbahaya (Obaya),” terangnya.


    Dari semua tersangka, Iptu Iqbal menyatakan pihaknya menyita barang bukti dengan rincian sabu seberat 2,34 gram, Psikotropika sejumlah 195,5 tablet dan Obaya sejumlah 2.345 butir. Jika diuangkan, polisi mengamankan senilai Rp40-50 juta.


    “Sebagian besar berusia produktif 20 tahun- 30 tahun dan baru pertama kali terlibat kasus ini,” ucapnya.


    Dijelaskan pula para sebanyak 30 tersangka ini ditangkap di 11 kecamatan di Bantul. Sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap di Kota Yogyakarta dan Kulon Progo.


    Di Bantul, Kecamatan Kasihan masih menjadi lokasi paling tinggi dalam penangkapan pelaku tindak pidana narkotik, psikotropika dan obaya. Dimana kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Yogyakarta dan Sleman ini menyumbang 6 kasus.


    Kemudian disusul Kecamatan Bantul dengan 5 kasus, Pandak dan Srandakan 4 kasus, Pajangan 3 kasus, dan Sewon 1 kasus. Pengungkapan satu kasus lainnya tersebar di Kecamatan Kretek, Sedayu, Piyungan, Bambanglipuro dan Sanden.


    Iptu Iqbal menyatakan kesemua tersangka dijerat dengan tiga pasal berbeda yaitu UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, UU RI no 05 tahun 1997 tentang psikotropika, dan UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dimana masing-masing pasal menyebut hukuman yang dijatuhkan minimal lima tahun.


    “Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di persilahkan untuk memberikan informasi kepada petugas atau kantor polisi terdekat,” paparnya.


    Sebelumnya, Senin (29/7) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta merilis enam tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Obaya) selama kurun waktu penangkapan Juni-Juli 2024.


    Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Adriansyah Rolindo Saputra, menyatakan dari keseluruhan kasus tersebut total barang bukti mencapai 70 butir psikotropika dan 60.899 butir obaya. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close