Bantul, Kabar Jogja - Komisi B DPRD Yogyakarta, Andriana Wulandari meminta Pemda tegas menutup 32 usaha penambangan ilegal. Bagi usaha tambang berizin dan tidak merusak lingkungan, harus dilakukan pembinaan.
Merujuk data Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan ESDM (DPUPESDM) Yogyakarta, Andriana menyatakan terdapat 32 titik tambang, baik darat maupun sungai, yang tersebar di empat kabupaten.
“Di Kulonprogo terdapat 15 titik, Bantul 11 titik, Gunungkidul 3 titik, dan Sleman 3 titik,” terangnya dalam rilis, Rabu (10/7).
Dari semua penambangan, Komisi B DPRD Yogyakarta menaruh keprihatinan yang sangat serius pada pertambangan di Kawasan Lindung Karst Gunungkidul. Dilaporkan proses penambangan membahayakan keselamatan warga, dan bahkan ada Tanah Kasultanan yang juga dijadikan lokasi tambang.
Politisi PDI Perjuangan melihat pertambangan tersebut berstatus ilegal karena perizinan belum semua dilengkapi. Perizinan yang tidak lengkap sesuai regulasi maka status illegal.
“DPRD mendukung kebijakan Pemda menghentikan sementara semua tambang ilegal yang perizinannya belum lengkap,” jelasnya.
Ndari berharap Pemda Yogyakarta tetap terbuka pada usaha pertambangan sepanjang tidak melanggar regulasi, termasuk lokasi tambangnya tidak merusak lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Terhadap pertambangan yang di kawasan karst, Ndari mohon Pemda melakukan pemantauan serius. Ketika memang tidak diizinkan harus bersikap tegas menyampaikan penutupan, tidak harus menunggu ada komplain warga.
Sebelumnya Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar tambang-tambang ilegal ditutup.
“Tidak ada aturan larangan aktivitas penambangan di DIY namun ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan untuk ditambang salah satunya adalah kawasan karst yang ada di Gunungkidul,” tegasnya. (Tio)