-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Disbud Kota Yogyakarta Luncurkan Layanan Rekomendasi Bangunan

    25/07/24, 16:04 WIB Last Updated 2024-07-25T09:04:50Z

    Yogyakarta, Kabar Jogja – Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Yogyakarta membuka perizinan Rekomendasi Bentuk Arsitektur dan Perizinan Online Satu Pintu bangunan di Kota Yogyakarta.

    Dari pelayanan manual menjadi terstruktur dan terintegrasi, pelayanan ini dinamakan Akselerasi dan Otomatisasi Rekomendasi Bentuk/Gaya Arsitektur (LEGOMORO BAKAR).


    “Layanan dan inovasi baru bertujuan meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan perizinan di Kota Yogyakarta,” kata Kepala Disbud Kota Yogyakarta, Yetti Martanti, Kamis (25/7) di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Yogyakarta.


    Kehadiran pelayanan ini disebut sebagai bagian dari komitmen pihaknya melestarikan citra Kawasan Cagar Budaya di Kota Yogyakarta. Salah satunya dengan menyediakan layanan Rekomendasi Bentuk/Gaya Arsitektur Bangunan.


    Program ini juga telah diperkuat regulasi seperti Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembagian wewenang antara pemerintah kota dengan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta terkait kewenangan rekomendasi.


    Dipaparkannya, selama ini proses pelayanan rekomendasi bentuk atau gaya arsitektur dilakukan secara manual dan melibatkan berbagai tahapan seperti pemeriksaan dokumen, survei lapangan, dan koordinasi lintas instansi.


    “Kendala dalam proses ini sering kali mengakibatkan penundaan dan kurang lancarnya komunikasi antara pihak terkait,” lanjutnya.


    Dengan adanya fitur Rekomendasi Bentuk atau Gaya Arsitektur Bangunan melalui sistem JSS, maka proses verifikasi dokumen secara cepat, efisien, dan pemberitahuan status permohonan.


    Selain meningkatkan efisiensi, sistem ini juga memperbaiki koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses perizinan, mengurangi kemungkinan kesalahpahaman dan penundaan. 


    Informasi yang lebih transparan dan kemampuan memantau status permohonan secara real-time akan mengurangi kebingungan dan ketidakpastian pemohon. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close