-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Akademisi Tawarkan Paradigma Hukum Pidana Berbasis Ekonomi Untuk Kejahatan Kerah Putih

    30/07/24, 13:08 WIB Last Updated 2024-07-30T06:08:42Z

    Sleman, Kabar Jogja - Profesor Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Hanafi Amrani mencoba menawarkan paradigma baru dalam penanganan kejahatan kerah putih (white-collar crime). 


    Paradigma hukum pidana berbasis ekonomi menurutnya berpotensi besar meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menciptakan masyarakat yang lebih adil.


    Pandangan ini disampaikan Hanafi dalam pidato pengukuhan dirinya sebagai profesor bidang Ilmu Hukum Pidana berjudul ‘Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Dalam Merespon Perkembangan Ekonomi dan Kejahatan Bisnis’, Selasa (30/7) di UII Yogyakarta.


    Di awal pidatonya, Hanafi menyebut saat ini pelaku kejahatan tidak lagi mutlak berasal dari orang-orang yang berstatus sosial ekonomi rendah. Namun, dengan kemajuan, justru kejahatan banyak dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai status sosial-ekonomi tinggi dan mempunyai kedudukan terhormat dalam masyarakat.


    “Kejahatan seperti ini dikategorikan oleh para ahli sebagai white-collar crime. Salah satu bentuk dari white-collar crime adalah kejahatan di bidang bisnis (business crime),” terangnya.


    Disebutkan kejahatan bisnis memiliki karakteristik khusus sekaligus menjadi motivasi utama, yaitu motivasi ekonomi karena sering kali hadirnya dorongan mendapatkan keuntungan finansial atau manfaat ekonomi lainnya bagi pelaku usaha.


    Pelaku usaha yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi, posisi yang dihormati, bahkan memiliki akses luas kepada sumber daya yang melimpah membuat jenis kejahatan ini terlampau sukar untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum.


    “Seiring perkembangan ekonomi dan teknologi, kejahatan bisnis dijalankan dengan memanfaatkan berbagai celah dalam sistem hukum yang ada. Modus operandi yang dijalankan melibatkan kompleksitas transaksi dengan skema yang begitu rumit,” sebut Hanafi.


    Dirinya memaparkan banyak negara, termasuk Indonesia melihat kejahatan kerah putih ini merupakan pelanggaran hukum tanpa mempertimbangkan aspek moralitas intrinsik dari perbuatan tersebut.


    Masalahnya muncul ketika kejahatan bisnis acapkali memiliki dampak yang meluas dan signifikan terhadap masyarakat dan lingkungan. 


    Sering kali, sanksi yang diberlakukan terhadap kejahatan bisnis adalah dalam bentuk sebatas sanksi administratif atau denda saja.


    “Dibutuhkan pendekatan hukum yang lebih holistik yang tidak hanya mengandalkan pada mala prohibita, tetapi juga mempertimbangkan keadilan restoratif dan rehabilitasi lingkungan sangat krusial untuk diterapkan,” terangnya.


    Pasalnya kebijakan penegakan hukum di Indonesia cenderung memilih hukuman badan sebagai bentuk utama penalti terhadap pelaku kejahatan bisnis. 


    Hukuman penjara menjadi pilihan utama karena dianggap mampu memberikan efek jera yang lebih kuat terhadap para pelaku kejahatan.  


    Hanafi menawarkan paradigma hukum pidana berbasis ekonomi dimana hukum diterapkan dengan mementingkan pada pemulihan kerugian, pencegahan, dan efek jera. 


    Pendekatan ini diharapkan memberikan kontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.


    Selain Hanafi, UII Yogyakarta juga mengukuhkan profesor bidang Ilmu Hukum Agraria dan Pajak Fakultas Hukum, Winahyu Erwiningsih. 


    Dirinya menyampaikan pidato pengukuhannya berjudul ‘Politik Hukum Kebijakan Pemanfaatan Tanah Sebagai Agenda Reformasi Agraria’. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close