Yogyakarta, Kabar Jogja - Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan pemerintah sebagai satu dari delapan provinsi yang menjadi kawasan prioritas pengembangan ekonomi syariah.
Sehingga keberadaan Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) sangat penting dalam berperan sentra sebagai pendorong utama dalam penguatan potensi.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setda DIY, Yuna Pancawati saat pembukaan Muskerwil HEBITREN Korwil DIY pada Rabu (5/6). Muskerwil sendiri berlangsung selama dua hari.
"DIY telah dipilih sebagai salah satu dari delapan provinsi yang ditetapkan pemerintah sebagai prioritas pengembangan ekonomi syariah," kata Yuna dalam rilis Kamis (6/6).
Pada posisi ini, menurutnya HEBITREN memiliki kekuatan yang potensial DIY dan pesantren dapat mengambil peran sentral agar dapat menjadi pendorong utama dalam penguatan potensi serta menjalankan aktivitas ekonomi untuk memberikan nilai tambah secara optimal.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Ibrahim memaparkan salah satu program strategis ekonomi dan keuangan syariah yang inklusif adalah pengembangan kemandirian ekonomi pesantren.
"BI telah menjadikan program ini sebagai program nasional. BI memberikan apresiasi atas kinerja model bisnis HEBITREN dan Pesantren di DIY," jelasnya.
BI menurut Ibrahim berharap model bisnis yang diterapkan bisa terus berjalan dan menjadi motivasi untuk terus tumbuh berkembang serta profesional dalam pengembangan bisnisnya.
Ibrahim memastikan BI akan terus memberikan pendampingan intens kepada pondok pesantren.
Habib Abdus Syakur selaku Dewan Pembina HEBITREN DIY, merasa bangga dan bersyukur atas terselenggaranya kegiatan Muskerwil ini.
"Kedepan ekonomi pesantren semakin baik dan semakin mandiri secara ekonomi yang sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian Agama yakni kemandirian pesantren," ujarnya.
Ketua HEBITREN DIY, Muhammad Khoeron menjelaskan Muskerwil, dilaksanakan dengan tujuan capacity building peningkatan kapasitas SDM pesantren untuk mendukung ekosistem bisnis pertanian dan sosialisasi terkait pelaporan usaha pesantren.
"Ini juga dalam rangka penilaian kinerja kelembagaan, evaluasi program kerja, dan perencanaan program kerja ke depan yang lebih baik," tutupnya. (Tio)