Bantul, Kabar Jogja – Komplotan pemalsu sertifikat tanah palsu yang kemudian digunakan sebagai jaminan pinjaman ratusan juta rupiah di bank maupun lembaga pembiayaan diungkap Polsek Sewon.
Polsek Piyungan juga menangkap satu dari tiga orang yang terbukti mencuri kursi tamu dengan menyamar sebagai tukang pencari rongsok.
Saat jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (25/6) siang, Kapolsek Sewon Kompol Hanung Tri Widiyanto komplotan pemalsu sertifikat ini terdiri dari tiga pria berinisial DW (40) asal Surabaya, DAP alias Ishak Handoko (34) warga Rembang, dan WJP (34) Semarang.
“Mereka ditangkap 13 Juni saat diamankan di Polsek Sedayu atas kecurigaan salah satu lembaga pembiayaan atas sertifikat yang akan dijaminkan palsu,” katanya.
Dalam operasi kerjanya, DW merupakan otak aksi kejahatan ini, sedangkan DAP dan WJP diakui sebagai karyawannya. Ketiganya kemudian mencari rumah yang dikontrakan untuk dijadikan tempat usaha pemasok bungkus gelembung (Bubble Wrap).
Kepada pemilik rumah yang dikontrakan, mereka mensyaratkan fotokopi sertifikat, kartu identitas, IMB maupun NPWP untuk melancarkan proses transaksi.
Semua dokumen yang didapat secara online dipalsukan dan menjadikan DAP sebagai pemiliknya dengan nama Ishak Handoko yang beralamatkan di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul.
“Mereka menyatakan pemalsu dokumen didapatkan dari Facebook, tapi kami tidak percaya dan terus menyelidiki kebenarannya,” kata Kanit Reskrim AKP Rudianto.
Setelah mencetak semua dokumen asli tapi palsu (Aspal), DAP kemudian mencari lembaga pembiayaan dan dalam survei lapangan. DW dan WJP yang menyamar sebagai karyawan memberikan keterangan seluruh dokumen asli.
Dari BPR Profidana, ketiganya mendapatkan pinjaman tunai senilai Rp45 juta dari total pengajuan Rp50 juta. Oleh DW, DAP dan WJP dibayar bulanan sebesar Rp2,5 juta.
Ketiga orang ini ternyata sudah beroperasi sejak 2023. Dari penelusuran mereka juga berhasil memperoleh pinjaman dari berbagai empat sampai lima bank milik dan lembaga pembiayaan swasta di Sleman serta satu di Bantul.
“Nilai pinjaman mencapai ratusan juta rupiah. Mereka kami jerat pasal 263 KUHP tentang memalsukan surat yang merugikan orang lain dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” lanjut AKP Rudianto.
Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Piyungan, Iptu Margono menerangkan timnya pada 4 Juni lalu menangkap Mo (26) tukang parkir di Pasar Kliwon, Solo yang terbukti mencuri sebanyak 78 kursi tenda milik warga RT 05 Dusun Sadeyan, Desa Srimulyo pada 26 Mei silam.
“Mo merupakan satu dari tiga orang pelaku yang berhasil membawa lari 78 kursi tenda yang kemudian dijual di Solo senilai Rp4,5 juta,” terangnya.
Menyewa mobil, Mo dan kedua rekannya yang sekarang dinyatakan buron, berangkat dari Solo untuk mencari sasaran dengan menyamar sebagai tukang cari rongsok. Saat di TKP mereka melihat pintu gudang terbuka dan mengangkut kursi.
Karena diketahui warga, dari ratusan kursi tenda mereka hanya berhasil membawa 78 kursi. (Tio)