Bantul, Kabar Jogja - Mengaku terlilit hutang besar, Adib Sidiq Pramono alias ASP (26) asal Boyolali, Jateng membawa lari motor rekan kerjanya di Piyungan, Bantul. Sempat terjadi kejar-mengejar saat aksinya diketahui warga, ASP ditangkap selang tiga hari pasca peristiwa.
Kasat Reskrim Polsek Piyungan, Iptu Margono, ASP melakukan aksinya pada Sabtu (20/4) siang. ASP membawa motor rekan kerjanya di Koperasi Artha Mulia.
"ASP pernah seminggu bekerja di sana. ASP memang berniat mencuri di bekas kantornya karena paham situasi dan kondisi," kata Iptu Margono, Kamis (2/5) di Mapolres Bantul.
Dari Boyolali, ASP mengendarai motor dan diparkirkan di kantor koperasi Artha Mulia cabang Prambanan, Sleman. Pelaku kemudian berjalan kaki menuju kantor Artha Mulia yang ada di Srimartani, Piyungan sejauh 500 meter.
Di kantor cabang Piyungan, ASP mendapati enam motor terparkir dan mendapati satu motor kuncinya tertinggal. Dengan didorong, pelaku membawa lari motor Supra X bernopol AB 3981 KV.
"Pelaku tidak tahu bahwa karyawan yang berada di dalam kantor mengetahui aksinya. Para saksi kemudian mengejar pelaku yang sudah mengendarai motor," lanjutnya.
Sempat terjadi kejar-kejaran hingga sejauh 2 Km, pelaku kemudian meninggalkan motor dan mencari tumpangan pulang ke Desa Walen, Kecamatan Simo, Boyolali.
ASP kemudian ditangkap pada Selasa (23/4) usai terungkapnya kepemilikan motor yang ditinggalkan korban di kantor Artha Mulia Prambanan.
ASP terancam hukuman 5 tahun sesuai dengan pasan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Di hari yang sama, Polsek Kretek juga merilis dua pelaku pencurian empat sepeda wisata yang biasa beroperasi di JJLS tepatnya di konter Bharata Cell Dusun Tegaltapen, Kretek pada Sabtu (16/3).
"Dua tersangka yang kami amankan yaitu Gito (63) warga Gunungkidul yang kost di Parangkusumo dan Herman alias ALM (39) warga Srandakan," kata Kapolsek AKP Haryanto.
Tersangka Gito sendiri merupakan residivis tiga kali kasus pencurian.
Keduanya berhasil mengondol empat sepeda antik Polygon Osten yang memiliki harga beli Rp2,5 juta. Satu unit sepeda berhasil dijual via online senilai Rp1,5 juta.
"Pembeli sepeda ternyata rekan dari korban Putu Kirana. Saat akan melakukan transaksi yang kedua untuk tiga sepeda lainnya. Polisi berhasil mengusut keberadaan pelaku," jelasnya.
Gito ditangkap saat berada di sekitaran Terminal Giwangan dan Herman ditangkap dikediamannya. Keduanya dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (Tio)