Yogyakarta, Kabar Jogja – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan telah memulai tahapan awal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Tahap pertama adalah pembentukan badan adhoc.
“Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan 27 November. Sejak 23-29 April kemarin telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pada 2-8 Mei pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS),” jelas Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DI, Sri Surani saat jumpa pers Kamis (25/4) siang.
Pembukaan pendaftaran tim adhoc di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Pelantikan anggota PPK hasil seleksi akan dilaksanakan 16 Mei. Lalu PPS dilantik 26 Mei.
Baik PPK maupun PPS Semua memiliki masa kerja delapan bulan sampai 27 Januari 2025 dari hari pelantikan.
Untuk empat kabupaten dan satu kota dibutuhkan total 390 PPK dan 1.314 PPS. Dirincikan Kota Yogyakarta membutuhkan 70 PPK dan 135 PPS, Bantul 85 PPK dan 225 PPS, Gunungkidul 90 PPK dan 432 PPS, Kulonprogo 60 PPK dan 264 PPS, Sleman 85 PPK dan 258 PPS.
Anggaran Pilkada Serentak 2024, KPU DIY menganggarkan sebesar Rp187 miliar dimana 40 persennya telah disalurkan ke KPU Kabupaten/Kota dan sisanya tahun ini. Kecuali KPU Kota Yogyakarta yang menerima 100 persen di 2023.
Sementara Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menyatakan sebagai antisipasi pemanfaatan Bantuan Sosial (Bansos) oleh peserta Pilkada Serentak 2024. Pihaknya akan memperketat secara detail dan terinci dalam peraturan kampanye yang akan dikeluarkan.
“Permasalahan Bansos kami akui akan menjadi perhatian di Pilkada serentak 2024. Tidak hanya KPU, pemerintah dan Bawaslu akan memberi perhatian,” jelasnya.
Mengenai penyusunan peraturan kampanye, Shidqi menjelaskan KPU dalam setiap tahapan pemilihan baik di Pilpres, Pileg, maupun Pilkada tetap akan melakukan pembaharuan dibandingkan peraturan sebelumnya. Hal ini dilakukan agar tidak ketinggalan jaman.
Dirinya mencontohkan, dimana pada Pemilu 2019 saat pandemi Covid-19. Peraturan kampanye dibuat sedemikian rupa agar muncul kerumunan yang berdampak meningkatnya penularan.
“Belajar dari Pemilu 2019, 2024, serta keterangan hukum dari persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU akan mengatur kampanye lebih detail dan spesifik agar tidak terjadi penyalahgunaan Bansos,” lanjutnya. (Tio)