Bantul, Kabar Jogja – Lewat Perda nomor 3/2024, Pemkab Bantul resmi menaikkan harga retribusi masuk ke berbagai objek wisata, baik pantai maupun wisata goa. Sebelumnya, tarif parkir di kawasan obyek wisata sudah dinaikkan pada tahun lalu.
Dalam Perda, disebutkan retribusi masuk ke kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok menjadi Rp.14.500 ditambah asuransi Rp.500 setiap orang. Sekarang, setiap orang yang masuk dikenakan biaya masuk Rp10 ribu per orang.
Besaran retribusi ini juga berlaku ke berbagai pantai sebelah barat Jembatan Kretek II seperti Baros, Samas, Pandansari, Goa Cemara, Patehan, Pantai Cangkring, Pantai Kuwaru, Pantai Baru, dan Pantai Pandansimo.
Sementara retribusi masuk ke wisata Goa Selarong dan Goa Cerme menjadi Rp9.500 ditambah asuransi Rp500 setiap orang.
“Kenaikan retribusi ini mulai berlaku 1 Mei. Kenaikkan ini sebagai upaya mengejar target pendapatan asli daerah,” kata Plt Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, dilansir Jumat (5/4).
Di tahun ini, Dispar Bantul ditargetkan menyumbangkan ke PAD dari perolehan retribusi senilai Rp49 miliar. Selama tiga bulan pertama 2024, tercapai sebesar Rp5 miliar.
Pasca kenaikan retribusi ini, Kwintarto mengatakan dalam delapan bulan kedepan pihaknya belum meyakini akan mampu memenuhi target PAD. Diperkirakan hingga akhir 2024, perolehan PAD yang disumbang Dispar Bantul maksimal pada angka Rp35 miliar.
“Menyambut libur lebaran, kami akan menerapkan sistem tiket terusan bagi wisatawan yang berkunjung ke kawasan pantai selatan. Ini sebagai upaya menambah masa tinggal wisatawan di Bantul,” terangnya.
Tahun lalu, Pemkab Bantul juga menaikan tarif parkir di kawasan wisata melalui Perda nomor 6/2023.
“Tarif yang dikenakan di kawasan obyek wisata tentunya berbeda dengan parkir di tepi jalan umum dari sisi pelayanan dan keamanan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul, Singgih Riyadi.
Untuk sepeda motor, yang sebelumnya dikenakan tarif Rp1000,- naik menjadi Rp2000. Kendaraan roda tiga atau empat dikenakan tarif Rp10 ribu, kendaraan roda enam Rp20 ribu dan kendaraan lebih dari roda enam Rp30 ribu. (Tio)