Bantul, Kabar Jogja – Anggota Polres Bantul menyita sebanyak 30 kilogram bahan baku petasan dalam razia Rabu (27/3). Disita dari empat lokasi berbeda, saat ini tiga tengah diperiksa insentif.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyatakan pengungkapan kasus puluhan kilogram bahan baku petasan merupakan tindak lanjut ledakan bubuk petasan di Pandak, Bantul.
“Awalnya anggota Satuan Reskrim Polres Bantul menangkap NM (22) warga Pandak,. Dari tangan NM, petugas berhasil menyita 3 kilogram bubuk mercon dan 1 buah mercon ukuran besar dengan panjang 40 cm,” katanya dalam rilis Kamis (28/3).
Petugas kemudian mengamankan S (21) warga Jetis Bantul dengan barang bukti 1 kilogram bubuk mercon.
“Di Hadapan petugas, S mengaku bila dirinya menjual serbuk bahan petasan,” jelas Jeffry.
Petugas lantas mengamankan MAP (22) warga Pandak, dan menemukan serbuk bahan petasan sebanyak 5 kilogram bubuk mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, MAP mengaku bahan baku petasan tersebut diperoleh dari AY, yang juga warga Pandak.
"Kami lalu melakukan penyelidikan ke rumah AY dan ditemukan 21 kilogram bubuk mercon, namun saat digeledah, AY tidak sedang berada di rumah dan kami tengah mengejarnya," ujar Jeffry.
Jeffry lebih lanjut menjelaskan, ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Kemudian di pasal 308 KUHP dengan penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain.
“Dan Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” imbuh dia. (Tio)