Bantul, Kabar Jogja – Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, Pemkab dan DPRD Bantul sepakat melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Semua mobil dinas, di masa libur lebaran akan dikandangkan.
Inspektur Inspektorat Pemkab Bantul, Isdarmoko, menyebut pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran ini dikeluarkan agar tidak menimbulkan polemic. Dalam aturan juga disebutkan akan diberikan sanksi bagi ASN yang melanggar.
“Pemkab Bantul resmi melarang mobil dinas atau mobil plat merah digunakan mudik. Aturan resmi ini akan segera kami sosialisasikan kepada seluruh ASN,” kata Isdarmoko kepada wartawan, Jumat (22/3).
Setelah aturan ini disosialisasikan, pihaknya menyatakan sebelum berlangsung cuti lebaran, Pemkab Bantul akan mendata dan meminta semua mobil dinas diparkir di halaman pemkab atau dinas terkait.
Demikian juga dengan keberadaan mobil dinas yang digunakan pejabat eselon Pemkab Bantul. Meski diparkir di rumah, kendaraan dinas tetap dilarang digunakan untuk mudik.
“Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga kedisiplinan ASN terkait penggunaan fasilitas negara. Sanksi bagi ASN yang melanggar nanti mulai dari teguran peringatan lisan maupun tertulis,” ucapnya.
Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo mendukung aturan pelarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Dia menyarankan, sebaiknya seluruh mobil dinas dikumpulkan di kantor Pemkab.
“Kecuali untuk kendaraan kedaruratan, posisinya tetap harus beroperasi,” tegasnya.
DPRD Bantul juga telah menyepakati seluruh mobil dinas operasional selama libur lebaran lebaran diwajibkan di parkir di halaman gedung dewan.
“Kecuali mobil dinas yang melekat pada pimpinan karena Ndak mungkin pimpinan DPRD jika ingin mudik pakai plat merah," ujarnya. (Tio)