Yogyakarta, Kabar Jogja - Sebanyak 23 TPS yang tersebar di Sleman, Kota Yogyakarta dan Bantul hari ini, Sabtu (24/2) menggelar pemunggutan suara susulan (PSU) dan pemunggutan suara lanjutan (PSL) serentak.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI Yogyakarta, Ahmad Shidqi mengatakan TPS-TPS tersebar di Sleman yaitu 9 TPS melaksanakan PSU dan 6 TPS melaksanakan PSL.
Dua TPS diantaranya, melaksanakan PSU dan PSL yaitu TPS di Caturtungal, Depok dan satu di Kalasan.
"Kemudian di Kota Yogyakarta, ada 3 TPS dan di Bantul ada 5 TPS yang kesemuanya melaksanakan PSU," katanya.
Alasan digelarnya PSU dan PSL ini karena adanya pemilih tambahan yang mencoblos surat suara yang bukan haknya.
Seperti di TPS Depok, Sleman ada 21 daftar pemilih tambahan yang seharusnya mendapatkan surat suara Pilpres diberi lima surat suara.
Ada juga pemilih tambahan dari kabupaten satu provinsi yang seharnya mendapatkan tiga surat, juga memperoleh lima surat untuk dicoblos.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro mengatakan tiga TPS yang melaksanakan PSU yaitu TPS 901 dan 902 yang berlokasi di LP Wirogunan.
Satunya di TPS 32 Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan.
"Terdapat ketidaksesuaian hak suara yang didapatkan oleh pemilih tambahan sebanyak 7 orang di TPS 901 dan 1 orang di TPS 902. Di sini mereka pemilih non KTP DIY mendapatkan lima surat suara," katanya.
Sedangkan di TPS 32 Pakuncen Wirobrajan 193 pemilih harus mengulang pemunggutan untuk jenis surat suara yaitu Presiden dan Wakil Presiden.
Di TPS 003, Kalipakis, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul sebanya 227 DPT harus mencoblos ulang untuk surat surat DPR dari pusat sampai daerah.
Pasalnya, dari total 15 pemilih tambahan, satu orang mendapatkan lima surat suara padahal yang bersangkutan KTP luar DIY. (Tio)