Bantul, Kabar Jogja – Sebagai salah satu laskar independen pendukung salah satu pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024, Laskar Arafat yang bermarkas di Bantul menegaskan akan mematuhi larangan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta soal penggunaan knalpot blombongan.
Dalam mengikuti berbagai kampanye terbuka nanti, seluruh anggota Laskar Arafat diminta tidak menggunakan knalpot blombongan atau wajib meninggalkan kendaraannya.
Kepastian ini disampaikan oleh pengacara dari ‘Pembela Rakyat Biasa’, Hanuji Wibowo yang mewakili pimpinan Laskar Arafat pada Rabu (10/1) di Bantul.
“Ini sebagai upaya kami untuk menjadi Pelopor Pemilu damai dengan saling menjaga saling menghormati, menghargai perbedaan pilihan dalam berpolitik dengan harapan Pesta Rakyat, Pemilu 2024,” katanya.
Sehingga kedepan, seluruh anggota Laskar Arafat diminta untuk tidak menggunakan knalpot blombongan saat menghadiri acara deklarasi dukungan atau kampanye terbuka nanti.
Hanuji menyatakan penggunaan knalpot blombongan akan sangat merugikan, meresehakan dan membuat tidak nyaman masyarakat karena suara bising yang dihasilkan.
“Kami mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku. Bila nanti ada anggota yang masih memakai knalpot blombongan, pilihannya adalah kendaraan tinggal di markas di Pleret dan menumpang kendaraan lain yang normal,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Hanuji memberikan klarifikasi terkait insiden pada 24 Desember lalu di Maguwoharjo. Dimana anggota Laskar Arafat-lah yang diserang oleh segerombolan orang yang mengatasnamakan partai tertentu saat hendak pulang dari acara deklarasi dukungan ke paslon nomor 2.
Di hari yang sama, Hanuji juga menyatakan salah satu anggota Laskar Arafat berinisial RAG diserang di Tembi, Timbulharjo, Sewon. RAG mengalami luka akibat senjata tajam.
“Atas dua kejadian ini, kami telah membuat laporan ke Poltabes Sleman dan Polres Bantul. Kami menunggu proses penyidikan untuk menangkap pelaku,” katanya.
Terkait knalpot blombongan, sebelumnya Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan, pada 5 Januari lalu mengajak puluhan laskar pendukung partai parpol menyepakati ‘Jogja Tanpa Knalpot Blombongan’, saat konvoi kampanye berlangsung.
“Kesepakatannya, di titik-titik keberangkatan konvoi, Polda DIY dan jajaran akan melakukan pengecekan penggunaan knalpot blombongan. Jika ada knalpot blombongan tidak diperbolehkan berangkat atau mengikuti konvoi,” ucap Kapolda.
Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba sepenuhnya mendukung Polda DIY menindak tegas terhadap pengguna knalpot blombongan tanpa pandang bulu. Polisi diminta tidak ragu dan pilih-pilih menindak pengguna knalpot blombongan karena sangat meresahkan masyarakat. (Tio)