Yogyakarta, Kabar Jogja - 30 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman pada perayaan Natal 2023.
Kepala Lapas (Kalapas) Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, mengatakan 30 WBP menerima remisi khusus karena telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
"Dari 30 warga binaan tersebut 2 orang mendapat remisi 15 hari, 24 orang mendapat 1 bulan, 3 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 1 orang memperoleh 2 bulan," jelasnya dalam rilis Selasa (26/12).
Pemberian remisi sendiri dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkumham DIY dan pada Senin (25/12) diselenggarakan perayaan ibadah Natal bersama.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini diberikan kepada narapidana bukan secara cuma-cuma oleh pemerintah.
"Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan secara terukur," ujar Kakanwil.
Ia juga berpesan momentum natal ini dapat dimanfaatkan WBP untuk bertransformasi memperbaiki diri lebih baik lagi.
“Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” tutur Agung.
Kepala Kanwil berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi WBP untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan program pembinaan di Lapas, Rutan, maupun LPKA.
"Khusus bagi WBP penerima remisi sekaligus memperoleh kebebasan, jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum,” pesannya. (Tio)