-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Resmi, Bantul Larang Kereta Kelinci Melintas di Jalan Raya

    21/11/23, 21:54 WIB Last Updated 2023-11-21T14:54:12Z

    Bantul, Kabar Jogja – Pemkab dan Polres Bantul resmi mengeluarkan larangan kereta kelinci melintas di berbagai jalan raya. Namun masih diperbolehkan beroperasi di kawasan obyek wisata.


    Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyebut pelarang ini ini kereta kelinci atau mobil odong-odong beroperasi sesuai penegakkan hukum Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


    “Ada beberapa faktor penyebab dilarangnya kereta kelinci ini beroperasi. Dimana kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” jelasnya, Selasa (21/11).


    Dengan bentuk yang tidak memiliki penutup di bagian samping sehingga hal ini tidak memenuhi uji kelayakan jalan karena membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.


    Selain itu, kereta kelinci tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan.


    “Pentingnya keselamatan masyarakat menjadi alasan utama dari pelarangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya. Kami tidak ingin masyarakat mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.


    Jeffry juga berharap pemilik kereta kelinci memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Untuk sampai saat ini kepolisian hanya bisa mengingatkan apabila sampai terjadi kecelakaan lalu lintas. Jika hal ini tidak diindahkan, polisi akan menindak.


    Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada bengkel/karoseri untuk tidak memproduksi-memperbaiki kereta kelinci. Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi menyebut aturan itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277.


    “Maka kami melarang bengkel-bengkel las atau modifikasi kendaraan tidak melayani pembuatan, perakitan, modifikasi kereta kelinci atau kereta mini. Ada satu dua tempat yang memproduksi atau kereta kelinci, salah satunya di Piyungan," katanya.


    Dishub menurut Singgih tidak melarang adanya kereta kelinci yang beroperasi di lingkup objek wisata (obwis). Pasalnya lingkup obwis tidak seramai Jalan Raya dan terkesan aman.


    "Kalau kereta kelinci beroperasi di lingkup obwis tidak apa-apa, kan hanya terbatas itu lingkupnya. Tapi kalau sudah beroperasi di Jalan umum kewenangan penegakan di kepolisian, kalau kita lebih ke bengkel-bengkel yang produksi itu tadi," katanya. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close