Bantul, Kabar Jogja – Dit Reskrim Mabes Polri mengungkap keberadaan tiga pabrik produksi narkoba yang dikemas dalam bentuk baru di Bantul dan Magelang. Sebanyak delapan pelaku diamankan penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (2/11).
Saat jumpa pers di depan satu rumah produksi di RT 06 Dusun Pelem, Desa Baturetno, Banguntapan, Bantul, Jumat (3/11). Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan di ketiga rumah produksi ini mengolah narkoba menjadi bentuk baru yaitu happy water dan keripik pisang.
“Penggerebekan ini merupakan pengembangan penangkapan tiga orang di Depok. Mereka ditangkap atas aktivitas penjualan online kedua produk. Ketiganya merupakan pemilik rekening, pengelola akun dan distributor,” katanya.
Dari keterangan ketiga pelaku, polisi mendatangi sebuah rumah di Kaliangkring, Magelang yang digunakan memproduksi keripik pisang narkotik dan mengamankan dua orang. Lalu di Potorono, Banguntapan dua orang sebagai tenaga produksi keripik pisang dan happy water ditangkap.
Lantas pada Kamis sore, satu orang tenaga produksi pembuatan happy water dan mengontrak di Baturetno diamankan.
Total pelaku yang diamankan dari tiga tempat produksi dan area penjualan di Depok adalah delapan orang. Komjen Wahyu juga menyatakan empat pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan otak utama dari produksi kemasan baru narkoba.
Dari ketiga tempat, petugas mendapatkan 2.022 botol ukuran 10ML, 436 kemasan keripik pisang siap jual ukuran 50 sampai 200 gram, serta 10 Kg bahan baku sebagai barang bukti.
“Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan tim cyber pada produk happy water yang dijual bebas seharga Rp1,2 juta per botol dan kripik pisang dari harga Rp1,5 sampai Rp6 juta oleh beberapa akun yang memiliki ribuan pengikut. Harga yang ditawarkan sangat tidak masuk akal, khususnya untuk keripik pisang,” lanjut Komjen Wahyu.
Menyasar generasi muda, kepolisian dipastikan akan memberikan perhatian lebih ke kota-kota yang memiliki dihuni generasi muda, pelajar dan mahasiswa. Secara keseluruhan polisi mendapatkan hasil produksi sebanyak 30 Kg beromzet Rp4-5 miliar.
“Kita sudah menghitung, jika keripik pisang mengandung narkoba satu bungkusnya dikonsusmi beberapa orang. Maka operasi ini telah menyelamatkan 72.675 jiwa,” terangnya.
Delapan pelaku diancam pasal 114 UU 35/2029 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau maksimal hukuman mati. Komjen Wahyu memastikan kesemua pelaku akan dimiskikan agar tidak lagi memiliki modal untuk mengedarkan narkoba.
Wakapolda DIY Brigjen Raden Slamet Santoso menerangkan bahan dalam proses pembuatan happy water dan kripik pisang terdiri dari beberapa bahan seperti sabu-sabu dan amfetamin. Kombinasi kedua psikotropika ini memberikan sensasi meningkatkan mood, obat perangsang dan efek bahagia.
“Di Baturetno, rumah yang ditempati satu pelaku ini baru disewa sebulan terakhir. Pelaku dari Bekasi ini memenuhi prosedur melaporkan diri namun memang dikenal tidak bersosialisasi selama tinggal,” jelasnya.
Kepala RT 06, Dusun Pelem Bagus Mulyo mengatakan rumah yang dijadikan tempat produksi baru disewa oleh orang bernama Rohadi asal Bekasi tiga minggu lalu. Meski sudah melaporkan diri, namun karena tidak pernah bersosialisasi warga tidak mengetahui aktivitas di dalamnya.
“Kemarin saat penggerebekan saya tengah bekerja. Namun warga melaporkan ada intel yang meminta izin ke warga untuk melakukan penangkapan dan disetujui,” tutupnya. (Tio)