Bantul, Kabar Jogja - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul, melayani permohonan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) jenis D di Kantor Satpas Satlantas Polres Bantul.
SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor.
“Hari ini, sebanyak 30 masyarakat difabel di Kabupaten Bantul mengikuti ujian SIM D di Satlantas Polres Bantul. Pembuatan SIM baru 27 orang dan perpanjangan ada tiga orang,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefrry Prana Widnyana, Kamis (21/9/2023).
Sebelumnya, lanjut Jeffry, mereka juga telah menjalani tes kesehatan dan psikologi di RS Bhayangkara Polda DIY.
Adapun prosedur yang dilalui para peserta yakni mulai dari tes kesehatan, tes psikologi, tes teori dan tes praktik. Hal ini sesuai dengan ST Kapolri Nomor:ST/1983/IX/YA.11/2022, penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dengan menggunakan motor yang sudah dimodifikasi khusus sesuai kebutuhan masing-masing, mereka lancar mengikuti ujian praktik SIM.
“Tesnya seperti mekanisme yang sudah ada. Alhamdulillah tes untuk disabilitas lancar semua tidak ada kendala, karena sirkuit yang baru sangat memudahkan, bukan hanya untuk SIM C, tetapi juga untuk disabilitas,” katanya.
Meskipun prosesnya dipermudah, pemohon SIM berkebutuhan khusus tetap wajib memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani dengan menunjukkan surat keterangan dokter dan psikologi yang berlaku.
Dalam program ini, para peserta dibebaskan dari biaya pembuatan SIM, kecuali dalam tes kesehatan. Selain fasilitasi tes, Polres Bantul juga memastikan sarana-prasarana di Polres Bantul sudah cukup aksesible untuk para difabel.
“Terdapat guiding block, parkir disabilitas, tempat duduk disabilitas, kendaraan khusus,” paparnya.
Jeffry menjelaskan kegiatan ini merupakan program dari Polda DIY sebagai bentuk fasilitasi kepada para difabel untuk mendapatkan SIM D.
“Hal ini sesuai arahan dari Bapak Kapolda DIY, saat menggelar Jumat Curhat tentang penyandang disabilitas, di Yogyakarta, pada Jumat (8/9/2023) lalu,” ujar Jeffry.
Terakhir Jeffry menegaskan bahwa penerbitan SIM D tidak bisa diterbitkan secara asal, karena tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya.
Ada tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan aturan yaitu, bisa baca tulis, mengajukan permohonan secara tulisan, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar dalam berkendara.
Selain itu, juga diperlukan keterampilan dalam mengendarai kendaraan bermotornya yang tentunya menyesuaikan keadaannya dan lulus dalam ujian praktek. (Tio)