-->
  • Jelajahi

    Copyright © KabarJogja.ID - Kabar Terkini Yogyakarta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BNN DIY Sita 60 Paket Sabu Siap Edar Dari Dua Tersangka

    15/06/23, 15:36 WIB Last Updated 2023-06-15T08:36:23Z


    Yogyakarta, Kabar Jogja – Berawal dari penangkapan pengguna narkoba jenis sabu di tempat hiburan malam di Yogyakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap pengedar sabu antar wilayah dan mengamankan 60 paket siap edar.

    Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP DIY Kombes Arief Darmawan, Kamis (15/6) mengatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan DY di tempat hiburan malam dan terbukti mengkonsumsi sabu pada Senin (12/6).

    “Dari pemeriksaan terhadap DY, kami mendapatkan info dirinya mendapatkan barang dari I. Pengedar yang ada di wilayah Boyolali dan tim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” katanya.

    Saat ditangkap di kosnya yang beralamat Kecamatan Mojosongo, petugas mendapati I menyimpan 46 paket berisi sabu dengan berat 65,5 gram. Tak hanya itu, petugas menyita alat komunikasi, kartu ATM, timbangan, aluminium foil dan alat hisap sabu sebagai barang bukti lainnya.

    “I mengaku telah meletakan paket sabu siap edar di 14 titik terpisah di Boyolali, Klaten dan Yogyakarta. Petugas bersama I kemudian mendatangi ke-14 lokasi tersebut dan menemukan tambahan barang bukti sabu seberat 15,4 gram,” lanjut Kombes Arief.

    Pelaku I mengaku sejak Januari 2023, telah lima kali membeli paket sabu masing-masing dengan berat antara 50 gram sampai 100 gram per paketnya dengan lokasi pengambilan di sekitar wilayah Pajang, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 

    Oleh I paket tersebut dipecah dalam kemasan kecil dan bersama DY diedarkan lagi dengan meletakkannya di beberapa lokasi yang sudah ditentukan dan dijanjikan dengan calon pembelinya. 

    “Berdasarkan hasil interogasi, pelaku  inisial I mengaku telah mendapatkan paket narkotika jenis sabu dari Inisial RO yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” imbuh Arief.

    BNNP DIY menerapkan pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara dua puluh tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar. (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close